NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran narkotika skala besar dengan menyita 73,5 kilogram sabu dan 15.450 butir ekstasi sepanjang periode Januari hingga September 2026.
Capaian tersebut diperoleh dari pengungkapan 21 kasus jaringan peredaran gelap asal Pontianak, Kalimantan Barat, yang memanfaatkan wilayah Kabupaten Lamandau sebagai jalur perlintasan utama.
Kapolres Lamandau, AKBP Eko Yusmiarto, menyampaikan langsung hasil capaian tersebut dalam rilis pers di Aula Joglo Mapolres Lamandau pada Kamis (24/9/2026).
“Selama periode Januari sampai September 2026, Satresnarkoba Polres Lamandau telah melakukan pengungkapan sebanyak 21 kasus narkotika,” kata Eko di hadapan para awak media.
Ia menjelaskan bahwa dari puluhan perkara yang diungkap, jajarannya telah mengamankan puluhan orang yang kini telah berstatus sebagai tersangka.
“Dari total 21 kasus tersebut, jumlah tersangka yang kami amankan sebanyak 36 orang dan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki,” tegasnya.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.
Kapolres Lamandau merincikan bahwa barang haram yang disita terdiri dari sabu seberat 73.589,48 gram atau sekitar 73,5 kilogram, ekstasi sebanyak 15.450 butir, serta 5 cartridge liquid etomidate.
Berdasarkan hasil pemetaan dan analisis modus operandi, AKBP Eko Yusmiarto mengungkapkan bahwa seluruh barang haram tersebut berasal dari luar daerah dan memanfaatkan posisi strategis wilayah Lamandau sebagai jalur perlintasan.
Ia menyebutkan bahwa peredaran gelap narkotika yang melintasi wilayah hukum Polres Lamandau didominasi oleh jaringan yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.


