PALANGKA RAYA- Bagi warga yang
pernah kehilangan sepeda motor diimbau untuk mendatangi Mapolresta Palangka
Raya. Karena, ada ratusan kendaraan roda dua yang disita dan belum diambil
pemiliknya.
Ratusan sepeda motor itu,
sebagian diduga hasil pencurian. Pasalnya, ada kendaraan yang sudah
berbulan-bulan tidak diambil oleh pemiliknya.
“Sepeda motor ini hasil razia
Operasi Patuh September lalu dan Operasi Telabang beberaa waktu lalu. Saya
menghimbau bagi warga yang pernah kehilangan, bisa mengecek langsung ke polres
dengan membawa bukti kepemilikan,†kata Kasatlantas AKP Anang Hardiyanto, tadi
siang.
Jika merujuk aturan,
seharusnya pemilik kendaraan sudah mengambil barang bukti. Karena dalam
E-Tilang, jangka waktu hanya empat hari setelah ditilang.
“Pengendara sudah diberi
semacam kode untuk dibayarkan melalui bank atau kantor pos,†ungkapnya. (ard)