26.9 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Panggil Putra Menkumham Yasonna

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Yamitema Tirtajaya
Laoly yang merupakan putra Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Anak ketiganya itu adalah Direktur PT Kani Jaya Sentosa.

Yamitema
akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Wali
Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin.

“Yang
bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IA (Kepala Dinas PUPR Kota
Medan Isa Ansyari),” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Senin
(11/11).

Adapun
dalam pemeriksaan hari ini, KPK juga turut memanggil istri Dzulmi Eldin,
Rita Maharani Dzulmi Eldin. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka yang sama.

KPK
menetapkan Wali Kota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE), sebagai
tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan
pemerintahannya tahun 2019.

Baca Juga :  ASTAGA…! Pembunuh Mayat Perempuan Ternyata Pamannya Sendiri, Begini

Selain
Dzulmi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kadis PUPR Kota Medan, Isa
Ansyari (IAN), dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap
tangan (OTT).

Dzulmi
Eldin dan Syamsul Fitri Siregar diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.
Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat
sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.

Sebagai
pihak yang diduga penerima, Dzulmi Eldi dan Syamsul Siregar disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Nenek Usia 80 Tahun Warga Kubu Hilang Tanpa Jejak

Sebagai
pihak yang diduga pemberi suap, Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat
(1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Yamitema Tirtajaya
Laoly yang merupakan putra Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Anak ketiganya itu adalah Direktur PT Kani Jaya Sentosa.

Yamitema
akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Wali
Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin.

“Yang
bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IA (Kepala Dinas PUPR Kota
Medan Isa Ansyari),” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Senin
(11/11).

Adapun
dalam pemeriksaan hari ini, KPK juga turut memanggil istri Dzulmi Eldin,
Rita Maharani Dzulmi Eldin. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka yang sama.

KPK
menetapkan Wali Kota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE), sebagai
tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan
pemerintahannya tahun 2019.

Baca Juga :  ASTAGA…! Pembunuh Mayat Perempuan Ternyata Pamannya Sendiri, Begini

Selain
Dzulmi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kadis PUPR Kota Medan, Isa
Ansyari (IAN), dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap
tangan (OTT).

Dzulmi
Eldin dan Syamsul Fitri Siregar diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.
Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat
sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.

Sebagai
pihak yang diduga penerima, Dzulmi Eldi dan Syamsul Siregar disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Nenek Usia 80 Tahun Warga Kubu Hilang Tanpa Jejak

Sebagai
pihak yang diduga pemberi suap, Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat
(1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru