30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

TEGAS ! Izin Usaha di Merong Tak Diperpanjang

MUARA TEWEH-Praktik prostitusi yang masih
berjalan di Merong menarik perhatina masyarakat dan pemerintah daerah melalui
intansi terkait. Pasalnya, pemerintah daerah sudah menutup lokalisasi di Merong
pada tahun 2019 lalu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batara Hery Jhon Setiawan membeberkan
bahwa sekarang ini, izin usaha karaoke di Merong sudah habis sejak Desember
2019 lalu. “Izin usaha semuanya yang ada di Merong sudah habis sejak Desember
2019 lalu. Hingga sekarang belum ada perpanjangan,” ujarnya saat berada di
kantor Dinas PMPTSM di Jalan Pramuka Muara Teweh, Senin (10/2).

Jhon tidak memungkiri bahwa pengusaha di
Merong ada yang ingin memperpanjang izin usahanya. Namun, pihaknya masih belum
bisa mengeluarkan surat perpanjangan izin tersebut. Pasalnya lokalisasi di
Merong secara resmi sudah ditertibkan dan ditutup oleh tim penertiban dari
Dinsos PMD Kabupaten Batara.

Baca Juga :  Bupati Minta PD Promosi Produk Lokal UMKM

“Kami bukan mempersulit mereka, akan tetapi
Tim terpadu dari Dinsos PMD yang menangani masalah tersebut masih belum
memberikan rekomendasi. Setelah penutupan tempat tersebut dijadikan apa. Apakah
di jadikan rumah Karaoke atau apa, kami masih belum tahu. Sehingga tidak berani
mengeluarkan surat izin,” terang Jhon.

 Dia mengharapkan kepada Tim Penertiban dalam
hal ini pihak Dinsos PMD Batara, untuk segera memberikan rekomendasi bahwa Km 3,5
atau yang dikenal dengan sebutan Merong tersebut untuk dijadikan apa. Sehingga
tidak ada lagi persepsi bahwa tempat tersebut adalah wadah praktik prostitusi.

Sementara, berdasarkan penelusuran Kalteng
Pos bahwa semenjak Berita ini diterbitkan, merong masih membuka karaoke lengkap
dengan minuman keras. Sementara para PSK juga masih tetap bertahan di tempat
tersebut.(adl/uni/dar)

Baca Juga :  Kemarau, Masyarakat Mesti Waspadai Kebakaran

 

 

MUARA TEWEH-Praktik prostitusi yang masih
berjalan di Merong menarik perhatina masyarakat dan pemerintah daerah melalui
intansi terkait. Pasalnya, pemerintah daerah sudah menutup lokalisasi di Merong
pada tahun 2019 lalu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batara Hery Jhon Setiawan membeberkan
bahwa sekarang ini, izin usaha karaoke di Merong sudah habis sejak Desember
2019 lalu. “Izin usaha semuanya yang ada di Merong sudah habis sejak Desember
2019 lalu. Hingga sekarang belum ada perpanjangan,” ujarnya saat berada di
kantor Dinas PMPTSM di Jalan Pramuka Muara Teweh, Senin (10/2).

Jhon tidak memungkiri bahwa pengusaha di
Merong ada yang ingin memperpanjang izin usahanya. Namun, pihaknya masih belum
bisa mengeluarkan surat perpanjangan izin tersebut. Pasalnya lokalisasi di
Merong secara resmi sudah ditertibkan dan ditutup oleh tim penertiban dari
Dinsos PMD Kabupaten Batara.

Baca Juga :  Bupati Minta PD Promosi Produk Lokal UMKM

“Kami bukan mempersulit mereka, akan tetapi
Tim terpadu dari Dinsos PMD yang menangani masalah tersebut masih belum
memberikan rekomendasi. Setelah penutupan tempat tersebut dijadikan apa. Apakah
di jadikan rumah Karaoke atau apa, kami masih belum tahu. Sehingga tidak berani
mengeluarkan surat izin,” terang Jhon.

 Dia mengharapkan kepada Tim Penertiban dalam
hal ini pihak Dinsos PMD Batara, untuk segera memberikan rekomendasi bahwa Km 3,5
atau yang dikenal dengan sebutan Merong tersebut untuk dijadikan apa. Sehingga
tidak ada lagi persepsi bahwa tempat tersebut adalah wadah praktik prostitusi.

Sementara, berdasarkan penelusuran Kalteng
Pos bahwa semenjak Berita ini diterbitkan, merong masih membuka karaoke lengkap
dengan minuman keras. Sementara para PSK juga masih tetap bertahan di tempat
tersebut.(adl/uni/dar)

Baca Juga :  Kemarau, Masyarakat Mesti Waspadai Kebakaran

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru