27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Wanita Bawa Kotak Rokok, Ternyata Isinya 15 Gram Lebih Sabu

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Tim Ditresnarkoba Polda menangkap
perempuan bernama FT alias Ifit (41) warga Jalan Usman Harun IV Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Ia tidak berkutik saat disergap
oleh kepolisian di Jalan Muchran Ali, Kalurahan Baamang Hulu, Kecamatan
Baamang, Selasa (6/10/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

Pelaku yang hanya tamatan SD
tersebut diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di
wilayah Baamang sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi
Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam, Rabu (7/10/2020)
mengungkapkan, saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga
pelaku, petugas menemukan empat paket kristal sabu dengan berat 15,65 gram yang
dibungkus menggunakan tisu dalam kotak rokok.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pria Pemilik sabu 1,80 Gram

“Selain menemukan empat
paket sabu, Kami juga mengamankan barang bukti satu buah gawai atau handphone,
satu buah tas dan satu unit sepeda motor merek honda beat warna hitam,”
terang Hendra.

Kabidhumas menambahkan, pelaku
akan dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, pelaku sudah
berada di kantor Ditresnakoba Mapolda Kalteng untuk mengikuti proses penyidikan
lebih lanjut,” tutupnya.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Tim Ditresnarkoba Polda menangkap
perempuan bernama FT alias Ifit (41) warga Jalan Usman Harun IV Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Ia tidak berkutik saat disergap
oleh kepolisian di Jalan Muchran Ali, Kalurahan Baamang Hulu, Kecamatan
Baamang, Selasa (6/10/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

Pelaku yang hanya tamatan SD
tersebut diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di
wilayah Baamang sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi
Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam, Rabu (7/10/2020)
mengungkapkan, saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga
pelaku, petugas menemukan empat paket kristal sabu dengan berat 15,65 gram yang
dibungkus menggunakan tisu dalam kotak rokok.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pria Pemilik sabu 1,80 Gram

“Selain menemukan empat
paket sabu, Kami juga mengamankan barang bukti satu buah gawai atau handphone,
satu buah tas dan satu unit sepeda motor merek honda beat warna hitam,”
terang Hendra.

Kabidhumas menambahkan, pelaku
akan dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, pelaku sudah
berada di kantor Ditresnakoba Mapolda Kalteng untuk mengikuti proses penyidikan
lebih lanjut,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru