PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalteng terus diperkuat. Dinas Sosial (Dinsos) Kalteng kini mengkaji pembentukan dapur umum yang diprioritaskan bagi relawan pemadam api yang bertugas di lapangan.
Kajian tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Kalteng dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Sabtu (29/8/2026).
Kepala Dinsos Kalteng, Akhmad Husain mengatakan, penyiapan dapur umum harus dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, mengingat layanan tersebut umumnya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana.
“Dapur umum di Dinas Sosial memiliki mekanisme tersendiri. Dalam konteks karhutla ini kami masih mencermati siapa yang menjadi sasaran utama penerima layanan dapur umum tersebut,” kata Akhmad usai rapat.
Dia menjelaskan, apabila mengacu pada penanganan karhutla di Kalimantan Selatan, dapur umum lebih banyak dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan relawan yang terlibat langsung dalam pemadaman kebakaran.
“Kalau mengacu ke Kalimantan Selatan, dapur umum lebih cenderung untuk relawan yang bertugas memadamkan api. Karena kalau ditujukan kepada seluruh masyarakat terdampak asap, cakupannya sangat luas,” ujarnya.
Dinsos Kalteng akan berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta instansi terkait lainnya untuk menentukan mekanisme pelaksanaan dan sumber pendanaan apabila dapur umum tersebut nantinya diaktifkan.
Penanganan karhutla melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya BPBD, Dinas Ketahanan Pangan, dan Dinas Sosial. Khusus Dinsos, keterlibatan dilakukan melalui Taruna Siaga Bencana (Tagana) yang berada di bawah pembinaan Kementerian Sosial.
“Pintu masuk kami melalui Tagana. Mudah-mudahan apa yang diinginkan pimpinan dapat berkesesuaian dengan aturan dan mekanisme yang berlaku sehingga bisa dilaksanakan dengan baik,” lanjutnya.
Dia menambahkan, hingga saat ini penanganan dapur umum dalam situasi karhutla masih berada di bawah koordinasi BPBD sebagai instansi yang memiliki kewenangan utama dalam penanganan bencana.
Sementara itu, Dinsos berperan dalam menangani dampak sosial yang timbul akibat bencana, termasuk memberikan dukungan kepada masyarakat terdampak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami masih mencermati bagaimana penerapannya di lapangan agar tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Yang jelas, koordinasi akan terus dilakukan sehingga kebutuhan para relawan maupun masyarakat terdampak dapat terlayani dengan baik,” pungkasnya. (adr)


