33.4 C
Jakarta
Thursday, April 18, 2024

Gadis Asal Baamang Ini Cantik Sih, Tapi Ternyata Isi Tasnya Bikit Melo

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Setelah mengamankan FT alias Ifit
(41), Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali mengamankan seorang wanita terduga
pengedar Narkotika jenis sabu, Selasa (6/10/2020) sekitar pukul 11.15 WIB.

“Berselang dua jam dari
penangkapan FT, tim Ditresnarkoba kemudian mengamankan saudari NR (25),”
kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (7/10).

NR diamankan di Komplek Perumahan
Bukit Permai Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin
Timur (Kotim).

Hendra menjelaskan, warga
Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim tersebut diamankan
berkat laporan dari masyarakat dan pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

“Saat dilakukan
penggeledahan, petugas menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat
kotor 53,68 gram dibungkus tisu warna pink dan dimasukan ke dalam tas
pelaku,” beber Kabid.

Baca Juga :  KPK Sebut Ada Keterlambatan Informasi Saat Ombudsman Lakukan Sidak

Ada beberapa barang bukti yang
diamankan petugas, diantaranya satu buah HP, satu unit sepeda motor Honda
Scoopy warna hitam, satu bungkus tisu dan satu buah tas warna coklat.

“Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah berada di kantor
Ditresnarkoba dan akan dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2)
Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Setelah mengamankan FT alias Ifit
(41), Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali mengamankan seorang wanita terduga
pengedar Narkotika jenis sabu, Selasa (6/10/2020) sekitar pukul 11.15 WIB.

“Berselang dua jam dari
penangkapan FT, tim Ditresnarkoba kemudian mengamankan saudari NR (25),”
kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (7/10).

NR diamankan di Komplek Perumahan
Bukit Permai Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin
Timur (Kotim).

Hendra menjelaskan, warga
Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim tersebut diamankan
berkat laporan dari masyarakat dan pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

“Saat dilakukan
penggeledahan, petugas menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat
kotor 53,68 gram dibungkus tisu warna pink dan dimasukan ke dalam tas
pelaku,” beber Kabid.

Baca Juga :  KPK Sebut Ada Keterlambatan Informasi Saat Ombudsman Lakukan Sidak

Ada beberapa barang bukti yang
diamankan petugas, diantaranya satu buah HP, satu unit sepeda motor Honda
Scoopy warna hitam, satu bungkus tisu dan satu buah tas warna coklat.

“Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah berada di kantor
Ditresnarkoba dan akan dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2)
Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru