Orang Tua Diminta Awasi Anak
Dalam surat edaran tersebut, satuan pendidikan diminta mengimbau orang tua atau wali peserta didik untuk mengawasi anak selama mengikuti PJJ di rumah.
Peserta didik juga diimbau tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama kondisi kabut asap masih berdampak terhadap kualitas udara.
Apabila diperlukan, guru bimbingan konseling (BK) maupun wali kelas dapat memberikan layanan secara daring.
Kepala sekolah bersama tim manajemen sekolah juga diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PJJ dan melaporkannya kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng melalui pengawas pembina masing-masing.
Dievaluasi Setiap Tiga Hari
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan yang terdampak asap karhutla akan dievaluasi setiap tiga hari.
Evaluasi dilakukan untuk melihat perkembangan kondisi kabut asap dan menentukan keberlanjutan penerapan PJJ.
“Apabila kabut asap membaik, kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan seperti biasa,” demikian ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Selain mengawasi proses pembelajaran, kepala satuan pendidikan diminta memastikan keamanan lingkungan sekolah dan mengaktifkan pengamanan terhadap aset sekolah.
Pengamanan meliputi bangunan, sarana dan prasarana, serta perangkat digital yang berada di lingkungan sekolah.
Kepala sekolah juga diminta melaporkan perkembangan kondisi kabut asap di sekitar satuan pendidikan masing-masing melalui platform Kelas Digital Huma Betang.
Orang Tua Diminta Awasi Anak
Dalam surat edaran tersebut, satuan pendidikan diminta mengimbau orang tua atau wali peserta didik untuk mengawasi anak selama mengikuti PJJ di rumah.
Peserta didik juga diimbau tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama kondisi kabut asap masih berdampak terhadap kualitas udara.
Apabila diperlukan, guru bimbingan konseling (BK) maupun wali kelas dapat memberikan layanan secara daring.
Kepala sekolah bersama tim manajemen sekolah juga diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PJJ dan melaporkannya kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng melalui pengawas pembina masing-masing.
Dievaluasi Setiap Tiga Hari
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan yang terdampak asap karhutla akan dievaluasi setiap tiga hari.
Evaluasi dilakukan untuk melihat perkembangan kondisi kabut asap dan menentukan keberlanjutan penerapan PJJ.
“Apabila kabut asap membaik, kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan seperti biasa,” demikian ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Selain mengawasi proses pembelajaran, kepala satuan pendidikan diminta memastikan keamanan lingkungan sekolah dan mengaktifkan pengamanan terhadap aset sekolah.
Pengamanan meliputi bangunan, sarana dan prasarana, serta perangkat digital yang berada di lingkungan sekolah.
Kepala sekolah juga diminta melaporkan perkembangan kondisi kabut asap di sekitar satuan pendidikan masing-masing melalui platform Kelas Digital Huma Betang.