Kabut Asap Memburuk, Gubernur Kalteng Berlakukan PJJ Mulai 31 Agustus

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tertanggal 28 Agustus 2026.

Dalam surat edaran disebutkan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kabut asap yang semakin tebal di sejumlah wilayah kabupaten/kota di Kalteng.

Berdasarkan kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), kondisi udara di sejumlah wilayah berada pada tingkat sangat tidak sehat hingga berbahaya sehingga berisiko memicu gangguan pernapasan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Pentingnya Etika dalam Kritik di Media Sosial

“Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, serta satuan pendidikan yang terdampak kabut asap dengan kategori dimaksud, pelaksanaan proses belajar mengajar dilakukan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” demikian bunyi surat edaran tersebut.

PJJ atau pembelajaran daring mulai diberlakukan 31 Agustus 2026 bagi satuan pendidikan yang terdampak kabut asap dengan kategori dimaksud.

Electronic money exchangers listing

Kegiatan pembelajaran tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Guru melaksanakan PJJ dari satuan pendidikan masing-masing.

Pembelajaran daring dimulai pukul 08.00 WIB, dengan durasi satu jam pelajaran selama 30 menit.

Khusus mata pelajaran kejuruan atau produktif di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), kegiatan praktik untuk sementara dialihkan menjadi pembelajaran teori.

Baca Juga :  Anggaran Pembangunan Sekolah Rakyat di Kapuas Capai Rp250 Miliar

Sementara itu, proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan Khusus (SKh) disesuaikan dengan ketunaan peserta didik, baik melalui metode daring maupun luring.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tertanggal 28 Agustus 2026.

Electronic money exchangers listing

Dalam surat edaran disebutkan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kabut asap yang semakin tebal di sejumlah wilayah kabupaten/kota di Kalteng.

Berdasarkan kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), kondisi udara di sejumlah wilayah berada pada tingkat sangat tidak sehat hingga berbahaya sehingga berisiko memicu gangguan pernapasan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Pentingnya Etika dalam Kritik di Media Sosial

“Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, serta satuan pendidikan yang terdampak kabut asap dengan kategori dimaksud, pelaksanaan proses belajar mengajar dilakukan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” demikian bunyi surat edaran tersebut.

PJJ atau pembelajaran daring mulai diberlakukan 31 Agustus 2026 bagi satuan pendidikan yang terdampak kabut asap dengan kategori dimaksud.

Kegiatan pembelajaran tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Guru melaksanakan PJJ dari satuan pendidikan masing-masing.

Pembelajaran daring dimulai pukul 08.00 WIB, dengan durasi satu jam pelajaran selama 30 menit.

Khusus mata pelajaran kejuruan atau produktif di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), kegiatan praktik untuk sementara dialihkan menjadi pembelajaran teori.

Baca Juga :  Anggaran Pembangunan Sekolah Rakyat di Kapuas Capai Rp250 Miliar

Sementara itu, proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan Khusus (SKh) disesuaikan dengan ketunaan peserta didik, baik melalui metode daring maupun luring.

Terpopuler

Artikel Terbaru