Pengambilan MBG wajib dilakukan oleh orang tua atau wali dan tidak diperkenankan diambil oleh peserta didik.
Jayani menegaskan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar setelah 31 Agustus 2026 akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara di Kota Palangka Raya berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi bersama instansi terkait.
“Untuk kegiatan pembelajaran selanjutnya akan kami tentukan berdasarkan perkembangan kondisi kualitas udara. Keselamatan peserta didik tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan yang diambil,” pungkasnya. (adr)
Pengambilan MBG wajib dilakukan oleh orang tua atau wali dan tidak diperkenankan diambil oleh peserta didik.
Jayani menegaskan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar setelah 31 Agustus 2026 akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara di Kota Palangka Raya berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi bersama instansi terkait.
“Untuk kegiatan pembelajaran selanjutnya akan kami tentukan berdasarkan perkembangan kondisi kualitas udara. Keselamatan peserta didik tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan yang diambil,” pungkasnya. (adr)