PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta pada 28, 29, dan 31 Agustus 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap.
Plt. Kepala Disdik Kota Palangka Raya, Jayani mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.
“Langkah ini kami ambil sebagai upaya melindungi kesehatan fisik, mental, dan keselamatan peserta didik, sekaligus memastikan hak mereka untuk tetap memperoleh layanan pendidikan,” ujarnya, Jumat (28/8/2026).
Keputusan penerapan PJJ tersebut mengacu pada hasil pemantauan kualitas udara oleh BMKG pada Kamis (27/8) pukul 08.00 hingga 12.00 WIB yang menunjukkan konsentrasi partikulat PM2.5 berada pada kategori tidak sehat sampai berbahaya dengan nilai di atas 200 mikrogram per meter kubik.
Jayani menjelaskan, selama pelaksanaan PJJ, proses pembelajaran diminta berlangsung secara sederhana, efektif, dan bermakna dengan memanfaatkan aplikasi yang telah disiapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.
“Guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah masing-masing, sedangkan peserta didik mengikuti pembelajaran dari rumah melalui sistem yang telah ditetapkan sekolah,” katanya.
Selain itu, Disdik Kota Palangka Raya juga meminta peran aktif orang tua atau wali murid dalam mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah, sekaligus memastikan mereka tidak melakukan aktivitas di luar ruangan yang berpotensi terpapar asap.
“Kami berharap orang tua dapat mendampingi anak selama proses belajar dan memastikan mereka tetap berada di rumah demi menjaga kesehatan di tengah kondisi kualitas udara saat ini,” tambah Jayani.
Bagi sekolah yang mendapatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Disdik menginstruksikan agar pihak sekolah berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid terkait pengambilan makanan pada 28 Agustus 2026.


