28.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

DILARANG! Pesta Kembang Api Saat Perayaan Tahun Baru 2022

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya , Emi Abriyani mengatakan berdasarkan hasil rapat persiapan menghadapi Natal dan Tahun Baru, bahwa perayaan Natal diperbolehkan di tempat ibadah dengan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan.

Soal perayaan tahun baru, Emi bilang bahwa pihaknya melarang kegiatan pesta kembang api saat perayaan Tahun Baru 2022. Pihaknya menyebutkan kegiatan yang bersifat mengundang kerumunan seperti halnya pesta tahun baru tersebut perlu diwaspadai. Larangan tersebut untuk mencegah kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.

“Selama perayaan malam tahun baru tidak boleh ada pesta kembang api supaya tidak ada kerumunan yang bisa menyebabkan penularan virus Covid-19,” kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani, Rabu (8/12).

Baca Juga :  Tenang! Stok Hewan Kurban di Palangka Raya Dipastikan Aman

Sementara itu terkait di sektor hotel, Emi menyebutkan bahwa pihaknya masih merumuskan kebijakan terkait kegiatan di sektor Hotel. Rencananya pihaknya mempersilahkan untuk membuat acara. Akan tap dengan catatan , acara tersebut hanya untuk tamu hotel saja.

“Akan tetapi ini masih rumusan, akan tetapi apabila ada penawaran di luar hotel, hanya boleh sampai pukul 22 malam, sesuai dengan Inmendagri nomor 65 dengan menerapkan protokol kesehatan”bebernya.

Saat ini berdasarkan data Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya per Selasa (7/12) bahwa tercatat tidak ada penambahan kasus. Sementara pasien yang dirawat kini tersisa satu pasien.Dan tidak ada penambahan pasien meninggal akibat terpapar Covid-19.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya , Emi Abriyani mengatakan berdasarkan hasil rapat persiapan menghadapi Natal dan Tahun Baru, bahwa perayaan Natal diperbolehkan di tempat ibadah dengan sesuai dengan penerapan protokol kesehatan.

Soal perayaan tahun baru, Emi bilang bahwa pihaknya melarang kegiatan pesta kembang api saat perayaan Tahun Baru 2022. Pihaknya menyebutkan kegiatan yang bersifat mengundang kerumunan seperti halnya pesta tahun baru tersebut perlu diwaspadai. Larangan tersebut untuk mencegah kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.

“Selama perayaan malam tahun baru tidak boleh ada pesta kembang api supaya tidak ada kerumunan yang bisa menyebabkan penularan virus Covid-19,” kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani, Rabu (8/12).

Baca Juga :  Tenang! Stok Hewan Kurban di Palangka Raya Dipastikan Aman

Sementara itu terkait di sektor hotel, Emi menyebutkan bahwa pihaknya masih merumuskan kebijakan terkait kegiatan di sektor Hotel. Rencananya pihaknya mempersilahkan untuk membuat acara. Akan tap dengan catatan , acara tersebut hanya untuk tamu hotel saja.

“Akan tetapi ini masih rumusan, akan tetapi apabila ada penawaran di luar hotel, hanya boleh sampai pukul 22 malam, sesuai dengan Inmendagri nomor 65 dengan menerapkan protokol kesehatan”bebernya.

Saat ini berdasarkan data Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya per Selasa (7/12) bahwa tercatat tidak ada penambahan kasus. Sementara pasien yang dirawat kini tersisa satu pasien.Dan tidak ada penambahan pasien meninggal akibat terpapar Covid-19.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru