Diterima Pimpinan DPR, Massa Pati Desak Perampasan Aset Koruptor hingga Hukuman Mati

AMPB menilai pemberantasan korupsi membutuhkan perangkat hukum yang lebih kuat.

Menurut mereka, pengesahan RUU Perampasan Aset diperlukan agar negara memiliki instrumen yang lebih efektif untuk menelusuri sekaligus merampas aset yang berasal dari tindak pidana.

Selain itu, tuntutan hukuman mati bagi koruptor disebut sebagai bentuk dorongan agar penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi dilakukan secara lebih tegas.

Aspirasi massa Pati tersebut diterima oleh dua pimpinan DPR RI, yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa.

Kedatangan AMPB ke Gedung DPR RI menjadi bagian dari upaya mereka memastikan tuntutan masyarakat Pati, khususnya terkait pemberantasan korupsi, mendapat perhatian langsung dari lembaga legislatif.(jpc)

Baca Juga :  21 Orang Jadi Tersangka, KPK Panggil Kusnadi dan Khofifah

AMPB menilai pemberantasan korupsi membutuhkan perangkat hukum yang lebih kuat.

Menurut mereka, pengesahan RUU Perampasan Aset diperlukan agar negara memiliki instrumen yang lebih efektif untuk menelusuri sekaligus merampas aset yang berasal dari tindak pidana.

Selain itu, tuntutan hukuman mati bagi koruptor disebut sebagai bentuk dorongan agar penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi dilakukan secara lebih tegas.

Electronic money exchangers listing

Aspirasi massa Pati tersebut diterima oleh dua pimpinan DPR RI, yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa.

Kedatangan AMPB ke Gedung DPR RI menjadi bagian dari upaya mereka memastikan tuntutan masyarakat Pati, khususnya terkait pemberantasan korupsi, mendapat perhatian langsung dari lembaga legislatif.(jpc)

Baca Juga :  21 Orang Jadi Tersangka, KPK Panggil Kusnadi dan Khofifah

Terpopuler

Artikel Terbaru