“Sehingga pekerja Indonesia tidak hanya memperoleh akses pekerjaan, tetapi juga kepastian atas hak-haknya selama bekerja di negara tujuan,” pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin.
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal bagi Indonesia dan Kuwait untuk memperbarui kerja sama ketenagakerjaan yang telah terjalin sejak 1996, sekaligus membuka peluang peningkatan penempatan Pekerja Migran khususnya pekerja terampil, dengan tetap mengedepankan mekanisme penempatan yang sesuai regulasi serta pelindungan dan pemenuhan hak pekerja selama berada di negara tujuan.(tim)
“Sehingga pekerja Indonesia tidak hanya memperoleh akses pekerjaan, tetapi juga kepastian atas hak-haknya selama bekerja di negara tujuan,” pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin.
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal bagi Indonesia dan Kuwait untuk memperbarui kerja sama ketenagakerjaan yang telah terjalin sejak 1996, sekaligus membuka peluang peningkatan penempatan Pekerja Migran khususnya pekerja terampil, dengan tetap mengedepankan mekanisme penempatan yang sesuai regulasi serta pelindungan dan pemenuhan hak pekerja selama berada di negara tujuan.(tim)