Menurut dia, Public Authority for Manpower Kuwait siap bekerja sama dengan KP2MI untuk melanjutkan pembahasan MoU tersebut, termasuk kemungkinan melakukan penyesuaian terhadap kesepakatan yang sudah ada.
“Public Authority for Manpower saat ini yang ada di Kuwait siap untuk bekerja dengan kementerian untuk bisa melanjutkan MoU tersebut,” ujarnya.
Pertemuan lanjutan, kata Dubes, dapat dilakukan di Indonesia, Kuwait, maupun secara daring untuk membahas perubahan dan penguatan kerja sama ketenagakerjaan kedua negara.
Perkuat Pelindungan dan Penempatan
KP2MI mencatat Pemerintah Kuwait telah menyampaikan Note Verbale Nomor 215/2026 pada 8 Mei 2026 sebagai tindak lanjut Nota Nomor 20/2026 tanggal 15 Januari 2026 terkait kerja sama ketenagakerjaan.
Indonesia mendorong agar pembahasan tersebut mencakup kemungkinan perubahan MoU 1996 maupun penyusunan MoU baru yang menyesuaikan perkembangan kebijakan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain mekanisme penempatan, aspek pelindungan dan pemenuhan hak dasar Pekerja Migran selama bekerja menjadi bagian penting dalam pembahasan.
Menteri Mukhtarudin mengatakan pemerintah siap melanjutkan pembahasan teknis dengan Pemerintah Kuwait untuk memperluas penempatan skilled worker pada sektor-sektor unggulan.
“Kami sangat mengharapkan dukungan Duta Besar Kuwait untuk Indonesia dalam menindaklanjuti pembahasan kerja sama ketenagakerjaan ini, khususnya dalam memperluas penempatan skilled worker pada sektor-sektor unggulan Indonesia,” tandas Menteri.
Berdasarkan data SIP2MI per 20 September 2026, terdapat 292.471 lowongan kerja luar negeri aktif, dengan 216.236 atau 73,93 persen di antaranya masih tersedia.
Mukhtarudin menegaskan perluasan pasar kerja luar negeri harus dibarengi peningkatan kualitas dan pelindungan Pekerja Migran.


