Menurut Dubes, jumlah tersebut masih relatif kecil dibandingkan peluang yang dapat dikembangkan kedua negara.
“Saat ini ada 6.200 pekerja imigran Indonesia yang bekerja di Kuwait. Angka itu angka yang kecil, di mana Indonesia bisa menyumbang angka yang lebih besar di kemudian hari,” kata Khalid.
Khalid menjelaskan Pekerja Migran di Kuwait bekerja di sejumlah sektor, antara lain kesehatan sebagai perawat, hospitality atau perhotelan, penjualan, hingga sektor perminyakan. Sebagian lainnya bekerja sebagai pekerja rumah tangga.
Khalid menilai Pekerja Migran Indonesia memiliki karakter yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja di Kuwait karena dinilai ulet, disiplin, mengikuti aturan, dan mampu berbaur dengan masyarakat setempat.
“Untuk pekerja Indonesia di Kuwait, begitu ulet, yang begitu disiplin dalam pekerjaannya dan mengikuti aturan, dan bisa membaur kepada warga-warga yang ada di Kuwait,” tandas Khalid.
Atas pertimbangan tersebut, Pemerintah Kuwait berharap jumlah Pekerja Migran Indonesia ke depannya dapat ditingkatkan.
“Karena itu, kami meminta untuk bisa menambah angka pekerja Indonesia di Kuwait,” kata Khalid.
Bahas Kembali MoU 1996
Khalid mengatakan Indonesia dan Kuwait telah menandatangani MoU ketenagakerjaan pada Mei 1996.
Sejak itu, Kuwait juga telah mengembangkan berbagai aturan dan regulasi untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran.
Menurut Dubes, jumlah tersebut masih relatif kecil dibandingkan peluang yang dapat dikembangkan kedua negara.
“Saat ini ada 6.200 pekerja imigran Indonesia yang bekerja di Kuwait. Angka itu angka yang kecil, di mana Indonesia bisa menyumbang angka yang lebih besar di kemudian hari,” kata Khalid.
Khalid menjelaskan Pekerja Migran di Kuwait bekerja di sejumlah sektor, antara lain kesehatan sebagai perawat, hospitality atau perhotelan, penjualan, hingga sektor perminyakan. Sebagian lainnya bekerja sebagai pekerja rumah tangga.
Khalid menilai Pekerja Migran Indonesia memiliki karakter yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja di Kuwait karena dinilai ulet, disiplin, mengikuti aturan, dan mampu berbaur dengan masyarakat setempat.
“Untuk pekerja Indonesia di Kuwait, begitu ulet, yang begitu disiplin dalam pekerjaannya dan mengikuti aturan, dan bisa membaur kepada warga-warga yang ada di Kuwait,” tandas Khalid.
Atas pertimbangan tersebut, Pemerintah Kuwait berharap jumlah Pekerja Migran Indonesia ke depannya dapat ditingkatkan.
“Karena itu, kami meminta untuk bisa menambah angka pekerja Indonesia di Kuwait,” kata Khalid.
Bahas Kembali MoU 1996
Khalid mengatakan Indonesia dan Kuwait telah menandatangani MoU ketenagakerjaan pada Mei 1996.
Sejak itu, Kuwait juga telah mengembangkan berbagai aturan dan regulasi untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran.