DBH Belum Cair, DPRD Pastikan Gaji ASN dan PPPK di Kalteng Tetap Terbayar

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng masih mampu membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat senilai Rp700 miliar hingga Rp800 miliar belum seluruhnya disalurkan.

Anggota Komisi I sekaligus Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering, mengatakan berdasarkan penjelasan Gubernur Kalteng, kapasitas keuangan daerah untuk memenuhi belanja pegawai masih dalam kondisi aman.

“Berdasarkan pernyataan Gubernur, Kalimantan Tengah masih mampu membayar gaji PPPK maupun ASN. Walaupun secara umum memang banyak daerah lain yang sedang mengalami tekanan fiskal sehingga kesulitan memenuhi belanja pegawainya,” ujarnya Senin (3/8).

Baca Juga :  Legislator Kalteng Pelajari Strategi Pendidikan Vokasi Mandiri di Bandung

Freddy menjelaskan, stabilitas fiskal daerah sangat bergantung pada penyaluran dana dari pemerintah pusat. Karena itu, realisasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta dana transfer lainnya menjadi faktor penting dalam menjaga kesehatan keuangan daerah.

Ia mendesak pemerintah pusat segera menyalurkan dana transfer sesuai ketentuan agar daerah tetap memiliki kemampuan membiayai berbagai kebutuhan, termasuk belanja pegawai.

“Daerah tidak meminta lebih, tetapi paling tidak hak-hak daerah dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang sudah ada,” tegasnya.

Menurut Freddy, estimasi DBH yang belum ditransfer pemerintah pusat ke kas Pemprov Kalteng saat ini mencapai sekitar Rp700 miliar hingga Rp800 miliar. Pencairan dana tersebut dinilai akan semakin memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Perbaikan Infrastruktur Kalteng Pacu Ketertarikan Investasi

Di sisi lain, ia menyebut pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) masih difokuskan pada sektor pendapatan daerah dan belum memasuki pembahasan belanja pegawai. Banggar, kata dia, masih berupaya mengoptimalkan target pendapatan sebagai dasar penyusunan APBD yang sehat.

“Percuma target belanja disusun dengan sangat baik kalau kemampuan pendapatannya tidak mencukupi,” ujarnya.

Freddy menambahkan, pada pembahasan lanjutan di Banggar, pihaknya akan meminta penjelasan rinci mengenai kondisi riil keuangan daerah, termasuk kemampuan pemerintah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji ASN dan PPPK. (rif/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng masih mampu membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat senilai Rp700 miliar hingga Rp800 miliar belum seluruhnya disalurkan.

Anggota Komisi I sekaligus Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering, mengatakan berdasarkan penjelasan Gubernur Kalteng, kapasitas keuangan daerah untuk memenuhi belanja pegawai masih dalam kondisi aman.

“Berdasarkan pernyataan Gubernur, Kalimantan Tengah masih mampu membayar gaji PPPK maupun ASN. Walaupun secara umum memang banyak daerah lain yang sedang mengalami tekanan fiskal sehingga kesulitan memenuhi belanja pegawainya,” ujarnya Senin (3/8).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Legislator Kalteng Pelajari Strategi Pendidikan Vokasi Mandiri di Bandung

Freddy menjelaskan, stabilitas fiskal daerah sangat bergantung pada penyaluran dana dari pemerintah pusat. Karena itu, realisasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta dana transfer lainnya menjadi faktor penting dalam menjaga kesehatan keuangan daerah.

Ia mendesak pemerintah pusat segera menyalurkan dana transfer sesuai ketentuan agar daerah tetap memiliki kemampuan membiayai berbagai kebutuhan, termasuk belanja pegawai.

“Daerah tidak meminta lebih, tetapi paling tidak hak-hak daerah dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang sudah ada,” tegasnya.

Menurut Freddy, estimasi DBH yang belum ditransfer pemerintah pusat ke kas Pemprov Kalteng saat ini mencapai sekitar Rp700 miliar hingga Rp800 miliar. Pencairan dana tersebut dinilai akan semakin memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Baca Juga :  Perbaikan Infrastruktur Kalteng Pacu Ketertarikan Investasi

Di sisi lain, ia menyebut pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) masih difokuskan pada sektor pendapatan daerah dan belum memasuki pembahasan belanja pegawai. Banggar, kata dia, masih berupaya mengoptimalkan target pendapatan sebagai dasar penyusunan APBD yang sehat.

“Percuma target belanja disusun dengan sangat baik kalau kemampuan pendapatannya tidak mencukupi,” ujarnya.

Freddy menambahkan, pada pembahasan lanjutan di Banggar, pihaknya akan meminta penjelasan rinci mengenai kondisi riil keuangan daerah, termasuk kemampuan pemerintah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji ASN dan PPPK. (rif/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru