PULANG PISAU, PROKALTENG.CO โ Pemerintah kabupaten Pulang Pisau
melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak
pusat dan pajak daerah tahap III. Penandatanganan kerja sama itu dilakukan Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo bersama
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan
(DJPK).
Kegiatan yang dilaksanakan, Rabu
(21/4) itu dilakukan serentak di 84 kabupaten dan kota secara nasional. Tujuan
kegiatan tersebut tidak lain adalah upaya dalam meningkatkan potensi pendapatan
sektor pajak secara optimal di wilayah masing-masing.
Penandatanganan kerja sama itu
selain bupati Pulang Pisau dan sejumlah pejabat terkait, juga dihadiri pihak
KP2KP Pulang Pisau. Saat itu bupati juga menyertakan pihak DPPKAD sebagai
sektor keuangan daerah.
Seusai penandatanganan kerja
sama, bupati menyampaikan, saat ini masih banyak sektor pendapatan pajak yang
belum tergali dengan baik. รขโฌลSeperti sarang walet dan lainnya dimana kedepan
potensi pajak akan menjadi perhatian pemerintah daerah,รขโฌย ungkap Edy.
Untuk itu, tegas Edy, ke depan
dalam menggali potensi pajak yang belum tergali akan lebih tingkatkan. รขโฌลApalagi
Pulang Pisau ada food estate. Tentu sektor pajak juga akan dapat kita gali
lebih dalam,รขโฌย ucapnya.
Dia menambahkan, nantinya dalam
menindaklanjuti dari kegiatan tersebut instansi terkait bisa lebih optimal
dalam menggali potensi pajak untuk meningkatkan pendapatan daerah. รขโฌลHarapan,
pendapatan pajak naik akan mengiringi kemajuan pembangunan daerah,รขโฌย kata Edy.
Dia juga berharap, para pelaku
usaha dapat dengan baik memperhatikan kewajiban, kepatuhan dalam pelaporan
pajak. รขโฌลKarena pajak yang dibayarkan itu nanti juga akan kembali kepada
masyarakat dalam bentuk pembangunan. Karena pembangunan dibiayai oleh pajak
yang dibayar masyarakat dan para pelaku usaha,รขโฌย tandasnya.