28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

SK Kawasan Kumuh Direvisi, Masuk Semua Kecamatan

PULANG PISAU – Dinas
Perumahan Rakyat dan Pertanahan (Disperkimtan) Pulang Pisau akan melakukan
revisi surat keputusan (SK) kawasan kumuh di Kabupaten Pulang Pisau.

Menurut Kepala
Disperkimtan Pulang Pisau Edy P Casmani, revisi SK kawasan kumuh itu sangat
perlu dilakukan. Mengingat pada SK lama hanya ada dua kecamatan yang masuk.
Yakni di Kecamatan Maliku dan Kahayan Hilir

Dia mengaku,
dari data yang diinventarisasi Disperkimtan, seluruh kecamatan ada kawasan
kumuh. “Untuk itu perlu dilakukan revisi. Nanti kami akan masukkan desa mana
yang memiliki kawasan kumuh dan perlu penanganan segera,” tegasnya.

Edy
mengungkapkan, SK kawasan kumuh itu sangat penting. “Karena pemerintah pusat
dalam memberikan program pengentasan kawasan kumuh dan program perumahan
mengacu pada data pada SK itu,” ungkapnya.

Baca Juga :  CPNS Harus Pahami Tupoksi

Yang
dikhawatirkan, lanjut dia, jika pemerintah pusat melihat dalam SK itu
kawasannya sedikit, nanti mereka beranggapan cukup pemerintah daerah yang
menangani. “Padahal anggaran pemerintah daerah sangat terbatas dan tidak mampu
menangani secara keseluruhan,” katanya.

Padahal, lanjut
dia, masih banyak yang harus ditangani. “Untuk itu perlu ada revisi SK. Kalau
perlu diperdakan, supaya lebih kuat. Karena memang semua kecamatan di Pulang
Pisau ada kawasan kumuh,” akuinya.

Dia juga tidak menampik,
masih minimnya bantuan program perumahan yang bersumber dari dana alokasi
khusus (DAK) itu karena terkendala SK kawasan kumuh yang hanya mencakup dua
kecamatan saja.

PULANG PISAU – Dinas
Perumahan Rakyat dan Pertanahan (Disperkimtan) Pulang Pisau akan melakukan
revisi surat keputusan (SK) kawasan kumuh di Kabupaten Pulang Pisau.

Menurut Kepala
Disperkimtan Pulang Pisau Edy P Casmani, revisi SK kawasan kumuh itu sangat
perlu dilakukan. Mengingat pada SK lama hanya ada dua kecamatan yang masuk.
Yakni di Kecamatan Maliku dan Kahayan Hilir

Dia mengaku,
dari data yang diinventarisasi Disperkimtan, seluruh kecamatan ada kawasan
kumuh. “Untuk itu perlu dilakukan revisi. Nanti kami akan masukkan desa mana
yang memiliki kawasan kumuh dan perlu penanganan segera,” tegasnya.

Edy
mengungkapkan, SK kawasan kumuh itu sangat penting. “Karena pemerintah pusat
dalam memberikan program pengentasan kawasan kumuh dan program perumahan
mengacu pada data pada SK itu,” ungkapnya.

Baca Juga :  CPNS Harus Pahami Tupoksi

Yang
dikhawatirkan, lanjut dia, jika pemerintah pusat melihat dalam SK itu
kawasannya sedikit, nanti mereka beranggapan cukup pemerintah daerah yang
menangani. “Padahal anggaran pemerintah daerah sangat terbatas dan tidak mampu
menangani secara keseluruhan,” katanya.

Padahal, lanjut
dia, masih banyak yang harus ditangani. “Untuk itu perlu ada revisi SK. Kalau
perlu diperdakan, supaya lebih kuat. Karena memang semua kecamatan di Pulang
Pisau ada kawasan kumuh,” akuinya.

Dia juga tidak menampik,
masih minimnya bantuan program perumahan yang bersumber dari dana alokasi
khusus (DAK) itu karena terkendala SK kawasan kumuh yang hanya mencakup dua
kecamatan saja.

Terpopuler

Artikel Terbaru