Praperadilan Dea Memanas, Kuasa Hukum Siapkan Laporan ke Propam Polda Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang praperadilan dengan tersangka Dea di Palangka Raya memicu babak baru dalam sejumlah kejanggalan dan dugaan pelanggaran prosedur penangkapan dalam persidangan.

Tim kuasa hukum pemohon bersiap mengambil langkah eskalasi dengan melaporkan penyidik ke Propam Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) serta menuntut tanggung jawab penuh dari negara.

Kuasa hukum Dea, Rahmadi G Lentam, menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam agenda pembuktian menjadi dasar kuat bagi pihaknya untuk menindaklanjuti dugaan aparat yang semena-mena terhadap masyarakat dan APH seperti advokat.

“Dengan praperadilan ini bisa membuka laporan saya berikutnya ke Propam Polda Kalteng,” ujar Rahmadi  dalam wawancara seusai sidang praperadilan di PN Kota Palangka Raya, Rabu (19/8/2026)

Baca Juga :  Waduh! Kebakaran Lahan Mulai Muncul di Palangka Raya

Dari pernyataan dua orang saksi yang di hadirkan di persidangan oleh pihak Dea, terkait rentetan dugaan cacat hukum, mulai dari tindakan penjemputan paksa tanpa surat perintah pada periode 4 hingga 6 Juli 2026, hingga tuduhan tak berdasar mengenai status kliennya sebagai pecandu berat, padahal hasil uji laboratorium membuktikan Dea negatif narkotika.

Tidak hanya menyasar dugaan pelanggaran etik dan profesi di internal kepolisian, Rahmadi juga menyoroti dampak yang lebih luas dari rentetan peristiwa di Tumbang Kalemei. Insiden tersebut diketahui telah menimbulkan korban jiwa.

Ia mendesak agar seluruh rangkaian peristiwa tersebut dibongkar secara transparan tanpa ada pihak yang dihakimi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Karhutla Mengintai, DPRD Murung Raya Tekankan Kesiapan Personel dan Deteksi Dini

“Jika pengadilan nantinya membuktikan adanya kesalahan prosedur yang fatal dari pihak aparat, maka negara tidak boleh lepas tangan,” tuturnya.

Ia menuntut adanya kompensasi bagi para korban yang terdampak insiden tersebut.

“Kalau ini kesalahan prosedur, berarti tanggung jawab negara untuk memberikan kompensasi dan restitusi terhadap tiga orang anggota dan terhadap korban sipil, wajib negara mengganti. Itu yang kita maksud diungkapkan secara transparan,” tegas Rahmadi.

Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat melihat secara objektif fakta-fakta yang telah dibeberkan.

Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan memasuki tahap krusial dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon pada Kamis (20/8/2026) esok.  (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang praperadilan dengan tersangka Dea di Palangka Raya memicu babak baru dalam sejumlah kejanggalan dan dugaan pelanggaran prosedur penangkapan dalam persidangan.

Tim kuasa hukum pemohon bersiap mengambil langkah eskalasi dengan melaporkan penyidik ke Propam Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) serta menuntut tanggung jawab penuh dari negara.

Kuasa hukum Dea, Rahmadi G Lentam, menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam agenda pembuktian menjadi dasar kuat bagi pihaknya untuk menindaklanjuti dugaan aparat yang semena-mena terhadap masyarakat dan APH seperti advokat.

Electronic money exchangers listing

“Dengan praperadilan ini bisa membuka laporan saya berikutnya ke Propam Polda Kalteng,” ujar Rahmadi  dalam wawancara seusai sidang praperadilan di PN Kota Palangka Raya, Rabu (19/8/2026)

Baca Juga :  Waduh! Kebakaran Lahan Mulai Muncul di Palangka Raya

Dari pernyataan dua orang saksi yang di hadirkan di persidangan oleh pihak Dea, terkait rentetan dugaan cacat hukum, mulai dari tindakan penjemputan paksa tanpa surat perintah pada periode 4 hingga 6 Juli 2026, hingga tuduhan tak berdasar mengenai status kliennya sebagai pecandu berat, padahal hasil uji laboratorium membuktikan Dea negatif narkotika.

Tidak hanya menyasar dugaan pelanggaran etik dan profesi di internal kepolisian, Rahmadi juga menyoroti dampak yang lebih luas dari rentetan peristiwa di Tumbang Kalemei. Insiden tersebut diketahui telah menimbulkan korban jiwa.

Ia mendesak agar seluruh rangkaian peristiwa tersebut dibongkar secara transparan tanpa ada pihak yang dihakimi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Karhutla Mengintai, DPRD Murung Raya Tekankan Kesiapan Personel dan Deteksi Dini

“Jika pengadilan nantinya membuktikan adanya kesalahan prosedur yang fatal dari pihak aparat, maka negara tidak boleh lepas tangan,” tuturnya.

Ia menuntut adanya kompensasi bagi para korban yang terdampak insiden tersebut.

“Kalau ini kesalahan prosedur, berarti tanggung jawab negara untuk memberikan kompensasi dan restitusi terhadap tiga orang anggota dan terhadap korban sipil, wajib negara mengganti. Itu yang kita maksud diungkapkan secara transparan,” tegas Rahmadi.

Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat melihat secara objektif fakta-fakta yang telah dibeberkan.

Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan memasuki tahap krusial dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon pada Kamis (20/8/2026) esok.  (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru