NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dua terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika jaringan antarprovinsi, Mohammad Eriyan Bin Marwandi dan Herawansyah Bin Aliyun (Alm), mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Keduanya didakwa setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke hutan usai membawa puluhan paket sabu dan ekstasi yang digagalkan Satresnarkoba Polres Lamandau.
Pada sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Jovanka Aini Azhar, membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa atas dugaan permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
“Penyelundupan ini bermula pada November 2025. Terdakwa I, Mohammad Eriyan, awalnya dihubungi oleh seseorang bernama Pindo (kini DPO). Pindo menawarkan pekerjaan ‘mengantar bahan’ dan mengarahkan Eriyan untuk berkomunikasi dengan seorang bandar yang dikenal dengan nama ‘Berlin’ (DPO) melalui aplikasi pesan singkat Signal,” ungkap JPU, Senin (6/7).
Dalam dakwaan dijelaskan, Eriyan menerima tawaran tersebut karena ingin memperbaiki ekonomi keluarga dan merenovasi rumah ibunya. Ia dijanjikan upah Rp10 juta untuk setiap bungkus narkoba yang berhasil diantar. Seluruh biaya operasional, pembelian gawai baru, hingga sewa rumah kontrakan di Pontianak disebut ditanggung oleh Berlin melalui transfer dana yang mencapai puluhan juta rupiah.
Memasuki Januari 2026, Eriyan meminta izin kepada Berlin untuk mengajak rekan karena perjalanan menuju Palangka Raya cukup jauh. Ia kemudian merekrut Herawansyah dengan menawarkan pembagian upah Rp10 juta per bungkus. Tawaran tersebut diterima dan Herawansyah menyusul ke Pontianak.
JPU mengungkapkan, rencana penyelundupan mulai dijalankan pada 8 Februari 2026. Atas perintah Berlin, Eriyan mengambil sebuah mobil Toyota Raize merah bernomor polisi A 1148 EG di parkiran Mega Mall Pontianak. Di dalam bagasi ban serep kendaraan tersebut telah tersimpan 36 bungkus narkotika yang terdiri dari 33 bungkus sabu dan tiga bungkus ekstasi.
Keesokan harinya, kedua terdakwa berangkat menuju Palangka Raya melalui jalur darat yang melintasi Kabupaten Lamandau. Namun, perjalanan mereka dihentikan petugas Satresnarkoba Polres Lamandau yang menggelar razia di depan Polsek Delang berdasarkan informasi masyarakat pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat hendak diamankan, Terdakwa I disebut berteriak kepada Herawansyah agar terus melaju.
“Pada saat mobil dihentikan petugas, Terdakwa I berteriak kepada Terdakwa II, ‘Injak gas!’,” jelas JPU.
Aksi kejar-kejaran pun berlangsung sekitar dua kilometer. Merasa terus diburu polisi, kedua terdakwa nekat melompat dari mobil yang masih melaju hingga kendaraan tersebut menabrak tebing. Keduanya kemudian melarikan diri secara terpisah ke kawasan hutan di Desa Lopus.
Setelah penyisiran selama kurang lebih 12 jam, polisi berhasil menangkap Mohammad Eriyan di sebuah pondok kosong sekitar pukul 14.00 WIB. Tiga jam kemudian, Herawansyah juga diringkus di kawasan permukiman warga Desa Lopus.
Dari hasil penggeledahan terhadap mobil Toyota Raize merah tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 33 bungkus sabu dan tiga bungkus ekstasi yang disembunyikan di bagasi ban serep.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Labfor Polda Kalimantan Selatan Nomor LAB.: 0143/NNF/2026 tertanggal 13 Februari 2026, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung Methamfetamin dan MDMA atau ekstasi.
“Sementara itu, hasil uji urine terhadap kedua terdakwa dinyatakan negatif dari kandungan narkoba, menegaskan peran murni keduanya sebagai kurir/penyelundup,” bebernya.
JPU Jovanka Aini Azhar menegaskan kedua terdakwa tidak memiliki izin dari instansi berwenang untuk menguasai maupun mendistribusikan narkotika Golongan I tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bib)


