30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Aniaya Pacar karena Cemburu, Pria di Lamandau Diamankan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Emosi yang tak terkendali karena cemburu membuat seorang pria berinisial FN (20), warga Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, diduga melakukan penganiayaan terhadap wanita FI (20).

Pelaku padahal sudah terikat tunangan. Namun karena terbakar cemburu, pria itu melepaskan emosi dengan menganiaya pasangannya.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani, menuturkan peristiwa itu terjadi pada Minggu 28 Januari 2024 sekitar jam 18.00 WIB di sebuah kosan di Lamandau.

“Awal mula kejadian di saat si wanita FI ini ingin beristirahat di sebuah kos di dalam kamar. Tiba-tiba pelaku FN datang dan langsung masuk ke kamar, si FN lalu menuduh tunangannya berselingkuh dengan seorang pria,” jelasnya.

Baca Juga :  Bayi Dibuang di Sungai, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Faisal mengatakan, pelaku berinisial FN dan korban berinisial FI keduanya sama-sama berusia 20 tahun sudah terikat hubungan pertunangan.

Pelaku diduga cemburu karena tunangannya itu selingkuh sampai akhirnya menendang dan meninju muka korban.

“Mereka berdua ini sudah tunangan. Untuk sementara karena kecemburuan dari laki-laki terhadap perempuan. Atas dasar itulah akhirnya diduga pelaku melakukan kekerasan,” tuturnya.

Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait keberadaan pelaku yang berada di rumah orang tuanya di wilayah Lamandau,  Unit Opsnal Satreskrim Polres Lamandau langsung berangkat menuju rumah tersebut, untuk memastikan keberadaan pelaku.

Kemudian setelah sampai di rumah tersebut Unit Opsnal mendapati pelaku dan kemudian mengamankan pelaku dan membawa ke kantor Satreskrim Polres Lamandau untuk diproses secara hukum. (bib/pri)

Baca Juga :  Spesialias Rumah Kosong Ditangkap, Warga yang Kehilangan Barang Diminta Melapor

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Emosi yang tak terkendali karena cemburu membuat seorang pria berinisial FN (20), warga Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, diduga melakukan penganiayaan terhadap wanita FI (20).

Pelaku padahal sudah terikat tunangan. Namun karena terbakar cemburu, pria itu melepaskan emosi dengan menganiaya pasangannya.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani, menuturkan peristiwa itu terjadi pada Minggu 28 Januari 2024 sekitar jam 18.00 WIB di sebuah kosan di Lamandau.

“Awal mula kejadian di saat si wanita FI ini ingin beristirahat di sebuah kos di dalam kamar. Tiba-tiba pelaku FN datang dan langsung masuk ke kamar, si FN lalu menuduh tunangannya berselingkuh dengan seorang pria,” jelasnya.

Baca Juga :  Bayi Dibuang di Sungai, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Faisal mengatakan, pelaku berinisial FN dan korban berinisial FI keduanya sama-sama berusia 20 tahun sudah terikat hubungan pertunangan.

Pelaku diduga cemburu karena tunangannya itu selingkuh sampai akhirnya menendang dan meninju muka korban.

“Mereka berdua ini sudah tunangan. Untuk sementara karena kecemburuan dari laki-laki terhadap perempuan. Atas dasar itulah akhirnya diduga pelaku melakukan kekerasan,” tuturnya.

Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait keberadaan pelaku yang berada di rumah orang tuanya di wilayah Lamandau,  Unit Opsnal Satreskrim Polres Lamandau langsung berangkat menuju rumah tersebut, untuk memastikan keberadaan pelaku.

Kemudian setelah sampai di rumah tersebut Unit Opsnal mendapati pelaku dan kemudian mengamankan pelaku dan membawa ke kantor Satreskrim Polres Lamandau untuk diproses secara hukum. (bib/pri)

Baca Juga :  Spesialias Rumah Kosong Ditangkap, Warga yang Kehilangan Barang Diminta Melapor

Terpopuler

Artikel Terbaru