33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Terjebak Aplikasi Michat, Seorang Pria Dipukul dan Ditusuk

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana mengatakan pihaknya mengungkap kasus penyerangan dan penusukan di Jalan Tenggaring III, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.

“Dalam perkara ini yang diduga menjadi tersangka adalah sebanyak 2 orang laki-laki berinisial HM (23) dan MR (19) yang menyebabkan korban berinisial HM (38) mengalami luka,” ucapnya pada saat press release pada Selasa, (30/1/2024).

Kompol Volvy memaparkan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 23 Desember 2023. Di mana korban berjanji dengan seorang perempuan bernama VR (DPO) melalui aplikasi michat. Lalu korban mendatangi wisma tempat VR menginap di Jalan Tenggaring III, lalu korban memberikan uang sebanyak Rp 300.000 kepada VR untuk sekali main.

Baca Juga :  Terlibat Perdagangan Manusia, Nasip Bakal Dipecat Jadi Kades

“Korban meminta VR untuk membuka baju tetapi VR menolak sehingga korban meminta uang kembali. VR lalu menghubungi pelaku HM yang berstatus sebagai pacar VR bahwa ada keributan dengan pelanggan. Kemudian HM dan pelaku lainnya MR  ternyata sudah menunggu di kamar sebelah, lalu mendatangi dan menggedor kamar VR,” ucapnya.

Saat itu korban merasa dijebak oleh VR, lalu HM dan MR memukuli korban dengan tangan kosong. Kemudian HM (23) mengambil pisau dapur dan menusuk korban beberapa kali sampai perkelahian itu dilerai oleh penghuni wisma lain.

Korban mengalami luka memar di bagian muka dan kepala, dua luka tusuk di perut, luka robek tangan sebelah kiri dan luka robek di bagian kening kiri. Dalam perkara ini tidak ada barang bukti karena kedua pelaku telah membuang pisau dapur sebelum melarikan diri.

Baca Juga :  Polisi dan BRN Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental

“Kedua pelaku sempat melarikan diri ke Kota Banjarmasin. Selanjutnya kedua tersangka diamankan oleh Resmob Polres Banjar lalu dijemput dan dibawa oleh Resmob Polsek Pahandut untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini Kedua pelaku terancam pasal 170 ayat (1) KUH PIDANA penjara selama lamanya 5 tahun enam bulan,” tandasnya. (jef/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana mengatakan pihaknya mengungkap kasus penyerangan dan penusukan di Jalan Tenggaring III, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.

“Dalam perkara ini yang diduga menjadi tersangka adalah sebanyak 2 orang laki-laki berinisial HM (23) dan MR (19) yang menyebabkan korban berinisial HM (38) mengalami luka,” ucapnya pada saat press release pada Selasa, (30/1/2024).

Kompol Volvy memaparkan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 23 Desember 2023. Di mana korban berjanji dengan seorang perempuan bernama VR (DPO) melalui aplikasi michat. Lalu korban mendatangi wisma tempat VR menginap di Jalan Tenggaring III, lalu korban memberikan uang sebanyak Rp 300.000 kepada VR untuk sekali main.

Baca Juga :  Terlibat Perdagangan Manusia, Nasip Bakal Dipecat Jadi Kades

“Korban meminta VR untuk membuka baju tetapi VR menolak sehingga korban meminta uang kembali. VR lalu menghubungi pelaku HM yang berstatus sebagai pacar VR bahwa ada keributan dengan pelanggan. Kemudian HM dan pelaku lainnya MR  ternyata sudah menunggu di kamar sebelah, lalu mendatangi dan menggedor kamar VR,” ucapnya.

Saat itu korban merasa dijebak oleh VR, lalu HM dan MR memukuli korban dengan tangan kosong. Kemudian HM (23) mengambil pisau dapur dan menusuk korban beberapa kali sampai perkelahian itu dilerai oleh penghuni wisma lain.

Korban mengalami luka memar di bagian muka dan kepala, dua luka tusuk di perut, luka robek tangan sebelah kiri dan luka robek di bagian kening kiri. Dalam perkara ini tidak ada barang bukti karena kedua pelaku telah membuang pisau dapur sebelum melarikan diri.

Baca Juga :  Polisi dan BRN Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental

“Kedua pelaku sempat melarikan diri ke Kota Banjarmasin. Selanjutnya kedua tersangka diamankan oleh Resmob Polres Banjar lalu dijemput dan dibawa oleh Resmob Polsek Pahandut untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini Kedua pelaku terancam pasal 170 ayat (1) KUH PIDANA penjara selama lamanya 5 tahun enam bulan,” tandasnya. (jef/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru