PN Nanga Bulik Vonis 15 Tahun Penjara Kurir 2 Kg Sabu

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Imam Safi’i bin Marsudin dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi seberat lebih dari 2 kilogram.

Dalam sidang putusan yang digelar baru-baru ini, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara jual beli sabu seberat lebih dari 2 kilogram.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu Satrio Aji menyatakan bahwa Imam Safi’i terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan Primair Penuntut Umum.

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Imam Safi’i bin Marsudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun,” ujar Hakim Wahyu Satrio Aji dalam amar putusannya.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Baca Juga :  Mahasiswa Papua di Kalteng Suarakan Keadilan HAM untuk Warga Sipil yang Ditangkap

Dalam persidangan, terungkap barang bukti utama berupa dua bungkus plastik besar berisi kristal sabu dengan berat bersih keseluruhan mencapai 2.000,83 gram atau 2 kg.

Electronic money exchangers listing

Sabu tersebut ditemukan dalam kemasan plastik merk Guanyinwang warna hijau yang disembunyikan di dalam kotak kardus coklat di bawah tumpukan pakaian.

Selain sabu, pengadilan juga merampas untuk negara satu unit ponsel Vivo Y03T dan uang tunai senilai Rp410.000.

Sementara itu, satu unit mobil Toyota Kijang Innova silver dengan nopol KB 1285 PR dikembalikan kepada saksi Jimmie Ocktaria Sihasale.

JPU Kejaksaan Negeri Lamandau, Jovanka Aini Azhar, menjelaskan bahwa aksi terdakwa bermula pada Juli 2025 saat ia bertemu pria bernama Gondrong yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di arena sabung ayam di Kalimantan Barat. Imam ditawari pekerjaan oleh Ferdy yang juga DPO untuk mengantar paket sabu dari Pontianak menuju Kota Sampit, Kalimantan Tengah, dengan imbalan upah Rp30.000.000.

Baca Juga :  Kepada Kontingen Mura, Heriyus Pesan Begini

“Terdakwa berangkat dari terminal Ambawang menggunakan bus Damri pada 11 Agustus 2025. Namun, karena bus mengalami kerusakan di wilayah perbatasan, perjalanan dilanjutkan menggunakan mobil travel pada keesokan harinya,” jelas JPU, saat dikonfirmasi Kamis (7/5) kepada Wartawan.

Pelarian Imam terhenti pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Anggota kepolisian yang sedang melakukan razia di Jalan Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kabupaten Lamandau, menghentikan mobil travel yang ditumpangi terdakwa dan menemukan barang haram tersebut di kursi penumpang.

Meskipun hasil tes urin terdakwa dinyatakan negatif menggunakan narkoba, tindakannya menyimpan dan menguasai barang haram tersebut tetap dikategorikan sebagai pelanggaran berat dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan 15 tahun penjara tersebut, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Imam Safi’i bin Marsudin dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi seberat lebih dari 2 kilogram.

Dalam sidang putusan yang digelar baru-baru ini, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara jual beli sabu seberat lebih dari 2 kilogram.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu Satrio Aji menyatakan bahwa Imam Safi’i terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan Primair Penuntut Umum.

Electronic money exchangers listing

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Imam Safi’i bin Marsudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun,” ujar Hakim Wahyu Satrio Aji dalam amar putusannya.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Baca Juga :  Mahasiswa Papua di Kalteng Suarakan Keadilan HAM untuk Warga Sipil yang Ditangkap

Dalam persidangan, terungkap barang bukti utama berupa dua bungkus plastik besar berisi kristal sabu dengan berat bersih keseluruhan mencapai 2.000,83 gram atau 2 kg.

Sabu tersebut ditemukan dalam kemasan plastik merk Guanyinwang warna hijau yang disembunyikan di dalam kotak kardus coklat di bawah tumpukan pakaian.

Selain sabu, pengadilan juga merampas untuk negara satu unit ponsel Vivo Y03T dan uang tunai senilai Rp410.000.

Sementara itu, satu unit mobil Toyota Kijang Innova silver dengan nopol KB 1285 PR dikembalikan kepada saksi Jimmie Ocktaria Sihasale.

JPU Kejaksaan Negeri Lamandau, Jovanka Aini Azhar, menjelaskan bahwa aksi terdakwa bermula pada Juli 2025 saat ia bertemu pria bernama Gondrong yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di arena sabung ayam di Kalimantan Barat. Imam ditawari pekerjaan oleh Ferdy yang juga DPO untuk mengantar paket sabu dari Pontianak menuju Kota Sampit, Kalimantan Tengah, dengan imbalan upah Rp30.000.000.

Baca Juga :  Kepada Kontingen Mura, Heriyus Pesan Begini

“Terdakwa berangkat dari terminal Ambawang menggunakan bus Damri pada 11 Agustus 2025. Namun, karena bus mengalami kerusakan di wilayah perbatasan, perjalanan dilanjutkan menggunakan mobil travel pada keesokan harinya,” jelas JPU, saat dikonfirmasi Kamis (7/5) kepada Wartawan.

Pelarian Imam terhenti pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Anggota kepolisian yang sedang melakukan razia di Jalan Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kabupaten Lamandau, menghentikan mobil travel yang ditumpangi terdakwa dan menemukan barang haram tersebut di kursi penumpang.

Meskipun hasil tes urin terdakwa dinyatakan negatif menggunakan narkoba, tindakannya menyimpan dan menguasai barang haram tersebut tetap dikategorikan sebagai pelanggaran berat dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan 15 tahun penjara tersebut, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru