NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengangguran usia muda masih menjadi pekerjaan rumah besar Pemerintah Kabupaten Lamandau. Untuk menjawab tantangan itu, Pemkab Lamandau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar Expose Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTK) Kabupaten Lamandau Tahun 2025–2029 di Aula Bappalitbang Lamandau, Kamis (18/12/2025).
Expose RTK tersebut menjadi langkah awal Pemkab Lamandau dalam menyusun arah pembangunan ketenagakerjaan lima tahun ke depan, dengan fokus utama menekan pengangguran di usia produktif dan membuka peluang kerja yang relevan bagi generasi muda, termasuk Generasi Z.
Kegiatan ini dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Lamandau, Triadi Eka Asi Jaya Diputera, yang hadir mewakili Bupati Lamandau. Ia menegaskan penyusunan RTK bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan amanat peraturan perundang-undangan yang menjadi bagian penting dari perencanaan pembangunan daerah jangka menengah.
“RTK akan menjadi instrumen utama yang memberi arah dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan di Kabupaten Lamandau selama lima tahun ke depan,” ujar Triadi.
Menurutnya, dengan tersusunnya RTK Kabupaten Lamandau Tahun 2025–2029, pembangunan sektor ketenagakerjaan di Bumi Bahaum Bakuba diharapkan lebih terarah dan tepat sasaran.
“Harapannya, pembangunan ketenagakerjaan ke depan bisa benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” katanya.
Triadi menyebut, ada sejumlah fokus utama yang masuk dalam dokumen RTK. Di antaranya penanganan pengangguran usia muda, penekanan angka pengangguran di kalangan usia produktif, serta pemberdayaan Generasi Z.
“Kami fokus pada pengangguran usia muda, menciptakan lapangan kerja yang sesuai karakter Gen Z, memastikan kesempatan kerja yang setara bagi laki-laki dan perempuan, sekaligus mengatasi ketidaksesuaian antara kompetensi lulusan dengan kebutuhan pasar kerja,” jelasnya.
Ia menegaskan, persoalan ketenagakerjaan tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan berdampak nyata.
“Perlu regulasi, kebijakan, strategi, dan program yang berorientasi pada perluasan serta penciptaan kesempatan kerja. RTK ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh instansi sektoral dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Expose RTK ini sekaligus menjadi ajang menjaring masukan akhir sebelum RTK Kabupaten Lamandau Tahun 2025–2029 ditetapkan secara resmi sebagai acuan pembangunan daerah. (bib)


