PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menyatakan dukungan penuh terhadap wacana pembentukan Sistem Data Kelurahan Presisi.
Kebijakan ini dinilai menjadi kunci penyelesaian atas tidak terintegrasinya sekitar 50 aplikasi pengumpulan data di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berjalannya puluhan sistem secara sendiri-sendiri tersebut dinilai kerap memicu kebingungan dan duplikasi pendataan di lapangan.
Anggota DPRD Komisi III Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi, menjelaskan dampak dari ketiadaan integrasi data tersebut.
“Contoh kasus yang sering terjadi saat ini adalah perbedaan jumlah penduduk. Data dari Dukcapil mencatat misalnya 101.000 jiwa, sementara BPS mencatat 105.000 jiwa,” ungkap Hasan dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Ia menyebutkan, dalam satu kawasan kecamatan saja bisa terdapat selisih pencatatan penduduk hingga sekitar 4.000 jiwa.
“Dengan latar belakang tersebut, kita memandang sangat perlu adanya sistem yang terintegrasi dari satu pintu,” tegasnya.
Dorongan menjadikan kelurahan sebagai basis data tunggal ini didasari oleh landasan hukum yang kuat.
Inovasi ini merupakan wujud kepatuhan daerah terhadap Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Menurut Hasan, penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik sejatinya harus dimulai dari akar rumput, yakni kelurahan.
Sebagai struktur pemerintahan terkecil, kelurahan berhadapan langsung dengan tingkat dinamika sosial masyarakat yang paling tinggi.
Segala bentuk fluktuasi kehidupan warga, mulai dari mobilitas penduduk, kondisi ekonomi, hingga masalah kesehatan, terekam lebih dahulu di tingkat RT/RW dan kelurahan.
Melalui Sistem Data Kelurahan Presisi, tata kelola data pemerintahan ke depan diharapkan bisa menjadi jauh lebih efisien.
“Harapannya, kelurahan bisa menjadi bank data atau produsen data yang presisi, jika data kelurahan sudah valid, OPD lain seperti Dinas Sosial tinggal mengambil data dari sana tanpa perlu melakukan pendataan ulang secara tumpang tindih,” pungkas Hasan. (her)


