NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Gara-gara kedapatan membawa sabu seberat 1,77 gram, warga Seruyan bernama Sukma Kaurian harus merasakan dinginnya lantai penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa dalam sidang kasus narkotika yang menyedot perhatian publik, Jumat (24/10/2025).
Kasus ini mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar mengungkapkan bahwa Sukma terbukti memiliki dan menguasai narkotika golongan I tanpa hak.
Dalam dakwaannya, JPU menegaskan sabu tersebut ditemukan saat razia oleh Satresnarkoba Polres Lamandau di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Nanga Bulik, pada 17 April 2025. Dari truk yang dikendarai Sukma, petugas menemukan kotak hitam berisi tiga bungkus sabu di bawah pijakan kaki sopir.
“Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa sabu itu miliknya,” kata JPU Jovanka kepada wartawan.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim PN Nanga Bulik, JPU membeberkan kronologi kepemilikan barang haram tersebut. Pada Maret 2025, Sukma mendapat tawaran kerja di Seruyan, Kalimantan Tengah. Sebelum berangkat, ia membeli tiga paket sabu dari Muharno (DPO) di Pontianak seharga Rp1,5 juta untuk bekal pribadi selama bekerja. Setelah mendapatkan sabu, Sukma menjemput temannya, Untung Waris Munawarah, untuk berangkat bersama ke Seruyan.
Namun langkahnya terhenti tiga hari kemudian. Dalam razia rutin, polisi menemukan sabu tersebut dan langsung mengamankan Sukma. Barang bukti kemudian ditimbang di Pegadaian UPC Lamandau dan diuji di Balai Besar POM Palangka Raya.
“Hasil laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti positif mengandung Methamphetamin, yang termasuk Narkotika Golongan I,” ungkap Jovanka.
Atas perbuatannya, Sukma dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sukma Kaurian Bin Marlin dengan penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” tegas JPU membacakan amar putusan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pembelaan terdakwa. Publik diimbau terus mengikuti jalannya persidangan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. (bib)
