28.2 C
Jakarta
Saturday, May 24, 2025

Kejari Murung Raya Selamatkan Kerugian Negara Rp 1,6 Miliar dalam Kasus Korupsi Dana BOK Kesehatan

PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Anggaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk Tahun Anggaran 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Murung Raya, Aep Saepulloh, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial JA (28) merupakan tenaga kontrak atau karyawan honorer di Murung Raya.

“Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Kabupaten Murung Raya, total kerugian negara mencapai Rp 1.669.400.933,” ujarnya, Jumat (23/8/2024).

Setelah menetapkan tersangka, penyidik Kejari Murung Raya segera mengambil langkah untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.669.400.933 dari tersangka.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Judi Online di Katingan Dibekuk Polisi, Ini Barang Buktinya

“Kami sampaikan bahwa penyidik telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.669.400.933 dari tersangka,” jelasnya.

Tersangka JA diduga melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, tersangka juga diduga melanggar Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Spontan Teriak, Emak-emak Gagalkan Aksi Pencurian Arko

“Pada hari Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, penyidik menetapkan JA BIN ABUKARI sebagai tersangka dan telah menahannya selama 20 hari di Rutan Polres Murung Raya,” ungkapnya. (hfz)

PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Anggaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk Tahun Anggaran 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Murung Raya, Aep Saepulloh, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial JA (28) merupakan tenaga kontrak atau karyawan honorer di Murung Raya.

“Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Kabupaten Murung Raya, total kerugian negara mencapai Rp 1.669.400.933,” ujarnya, Jumat (23/8/2024).

Setelah menetapkan tersangka, penyidik Kejari Murung Raya segera mengambil langkah untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.669.400.933 dari tersangka.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Judi Online di Katingan Dibekuk Polisi, Ini Barang Buktinya

“Kami sampaikan bahwa penyidik telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.669.400.933 dari tersangka,” jelasnya.

Tersangka JA diduga melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, tersangka juga diduga melanggar Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Spontan Teriak, Emak-emak Gagalkan Aksi Pencurian Arko

“Pada hari Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, penyidik menetapkan JA BIN ABUKARI sebagai tersangka dan telah menahannya selama 20 hari di Rutan Polres Murung Raya,” ungkapnya. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/