Majelis hakim menyatakan tidak terbukti adanya kerugian negara dalam proyek tersebut, sekaligus menilai metode perhitungan yang digunakan tidak sah secara hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus berpendapat kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Kejati Kalteng tetapkan Kadis ESDM Vent Chrisway dan Dirut PT IM Herbowo Seswanto tersangka korupsi Zirkon 2020–2025, rugi negara Rp1,3 T. Keduanya ditahan di Palangkaraya.
Kejaksaan Negeri Seruyan menahan FSR, kasir bank BUMN yang diduga menerima fee ratusan juta dari praktik penyimpangan kredit hingga memicu kerugian negara lebih dari Rp5,5 miliar.