24 C
Jakarta
Thursday, January 15, 2026

Kejati Tahan Kadis ESDM Kalteng dan Direktur PT IM dalam Kasus Korupsi Rp1,3 Triliun

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Kalteng Vent Chrisway (VC) dan Direktur PT. Investasi Mandiri (PT IM) Herbowo Seswanto (HS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor Zircon, Ilmenite, serta Rutil sejak 2020 hingga 2025.

PT IM diduga melakukan manipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk melancarkan praktik penambangan zirkon ilegal sejak tahun 2020 hingga 2025. Sehingga menimbulkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp1,3 Triliun.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menjelaskan bahwa penetapan 2 tersangka ini dilakukan setelah dilakukan Penyidikan memperoleh bukti yang cukup.

“Tim Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Vent Christway (VC) yang sekarang Menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara, serta Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT IM,” ujarnya pada konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis, (11/12).

Baca Juga :  PLN Turunkan Pasukan Khusus, Tim PDKB Maintenance 253 Titik Infrastruktur Kelistrikan Tanpa Padam

Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menyampaikan bahwa tersangka VC memberikan persetujuan RKAB kepada PT Investasi Mandiri tahun 2020 sampai dengan 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

​Ia juga diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait dengan penerbitan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan IUP-OP PT Investasi Mandiri.

Sementara, Tersangka HS, Direktur PT Investasi Mandiri juga diduga telah melakukan perbuatan mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Serta melakukan penjualan Zirkon dan mineral turunan lainnya, baik domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Electronic money exchangers listing

HS diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan izin usaha pertambangan atau IUP-OP PT Investasi Mandiri.

Baca Juga :  Pj Sekda Ingatkan Pentingnya Mengenali Potensi Komoditas Lokal di Daerah

“Akibat adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP kepada PT Investasi Mandiri, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” ungkapnya.

Kerugian negara untuk saat ini masih dihitung oleh BPKP Pusat. Kerugian diperkirakan sekitar kurang lebih Rp 1,3 triliun.

​Tersangka VC Selaku Kadis ESDM Provinsi Kalteng dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11, dan seterusnya.

​Sementara HS selaku Direktur  disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 dan seterusnya.

“Penahanan tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 11 Desember 2025 Di Rutan Kelas IIA Palangkaraya, ” ungkapnya. (Her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Kalteng Vent Chrisway (VC) dan Direktur PT. Investasi Mandiri (PT IM) Herbowo Seswanto (HS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor Zircon, Ilmenite, serta Rutil sejak 2020 hingga 2025.

PT IM diduga melakukan manipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk melancarkan praktik penambangan zirkon ilegal sejak tahun 2020 hingga 2025. Sehingga menimbulkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp1,3 Triliun.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menjelaskan bahwa penetapan 2 tersangka ini dilakukan setelah dilakukan Penyidikan memperoleh bukti yang cukup.

Electronic money exchangers listing

“Tim Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Vent Christway (VC) yang sekarang Menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara, serta Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT IM,” ujarnya pada konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis, (11/12).

Baca Juga :  PLN Turunkan Pasukan Khusus, Tim PDKB Maintenance 253 Titik Infrastruktur Kelistrikan Tanpa Padam

Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menyampaikan bahwa tersangka VC memberikan persetujuan RKAB kepada PT Investasi Mandiri tahun 2020 sampai dengan 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

​Ia juga diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait dengan penerbitan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan IUP-OP PT Investasi Mandiri.

Sementara, Tersangka HS, Direktur PT Investasi Mandiri juga diduga telah melakukan perbuatan mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Serta melakukan penjualan Zirkon dan mineral turunan lainnya, baik domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

HS diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan izin usaha pertambangan atau IUP-OP PT Investasi Mandiri.

Baca Juga :  Pj Sekda Ingatkan Pentingnya Mengenali Potensi Komoditas Lokal di Daerah

“Akibat adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP kepada PT Investasi Mandiri, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” ungkapnya.

Kerugian negara untuk saat ini masih dihitung oleh BPKP Pusat. Kerugian diperkirakan sekitar kurang lebih Rp 1,3 triliun.

​Tersangka VC Selaku Kadis ESDM Provinsi Kalteng dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11, dan seterusnya.

​Sementara HS selaku Direktur  disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 dan seterusnya.

“Penahanan tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 11 Desember 2025 Di Rutan Kelas IIA Palangkaraya, ” ungkapnya. (Her)

Terpopuler

Artikel Terbaru