27.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Tiga Pelaku Judi Online di Katingan Dibekuk Polisi, Ini Barang Buktinya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Tiga pelaku perjudian jenis togel online di Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan berhasil digerebek tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Senin (27/6/2022).

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu mengatakan, pengungkapan kasus ini atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya perjudian jenis togel di wilayah Kecamatan Kahayan Tengah. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku bandar togel online berinisial IC (60), AS (41) dan AY (51).

“Penangkapan IC kami lakukan di Jalan Merdeka, Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah. Sedangkan AS dan AY kami amankan di kediamannya di Jalan A. Yani Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten  Katingan,” ucapnya, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga :  Ini Barang yang Diamankan Densus 88 dari Terduga Teroris di Palangka Raya

Dari penangkapan ketiga pelaku tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti diantaranya empat buah gawai, tiga buah buku rekapan pembelian, dua buah bundel grafik nomor tembakan, dan uang tunai sebanyak Rp7.346.000.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta,” kata Dirreskrimum.






Reporter: Syahyudi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Tiga pelaku perjudian jenis togel online di Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan berhasil digerebek tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Senin (27/6/2022).

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu mengatakan, pengungkapan kasus ini atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya perjudian jenis togel di wilayah Kecamatan Kahayan Tengah. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku bandar togel online berinisial IC (60), AS (41) dan AY (51).

“Penangkapan IC kami lakukan di Jalan Merdeka, Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah. Sedangkan AS dan AY kami amankan di kediamannya di Jalan A. Yani Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten  Katingan,” ucapnya, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga :  Ini Barang yang Diamankan Densus 88 dari Terduga Teroris di Palangka Raya

Dari penangkapan ketiga pelaku tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti diantaranya empat buah gawai, tiga buah buku rekapan pembelian, dua buah bundel grafik nomor tembakan, dan uang tunai sebanyak Rp7.346.000.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta,” kata Dirreskrimum.






Reporter: Syahyudi

Terpopuler

Artikel Terbaru