26.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Masa Belajar di Rumah Diperpanjang

PALANGKA RAYA-Berdasarkan Keputusan Gubernur
Kalteng Nomor 443/26/Disdik tertanggal 26 Maret 2020, diputuskan bahwa kebijakan
libur atau proses belajar di rumah untuk semua jenjang pendidikan di Provinsi
Kalteng diperpanjang hingga 14 April.

Selain itu, menurut Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Kalteng Mofit Saptono Subagio, pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun
2020 di Provinsi Kalteng dibatalkan.

“Dengan dibatalkannya UN, maka keikutsertaan
dalam UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan
yang lebih tinggi,” kata Mofit kepada Kalteng Pos, Jumat (27/3).

“Dengan dibatalkannya UN, maka proses
penyetaraan bagi lulusan program Paket A, Paket B, dan Paket C akan ditentukan
kemudian,” tambahnya.

Pelaksanaan ujian sekolah (US) juga dibatalkan.
Dengan dibatalkannya US, maka penilaian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio
nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, atau
bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Baca Juga :  Catat! Berikut Daftar 16 Kelompok yang Tak Akan Divaksinasi Covid-19

Dijabarkan Mofit, penentuan kelulusan tahun
2020 pada satuan pendidikan meliputi empat bagian. Pertama, penentuan kelulusan
ditetapkan oleh sekolah berdasarkan hasil rapat dewan guru.

Untuk kelulusan tingkat sekolah dasar (SD)/sederajat,
ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan
kelas 6 semester ganjil). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai
tambahan nilai kelulusan.

“Sedangkan untuk kelulusan sekolah menengah
pertama (SMP)/sederajat dan sekolah menengah atas (SMA)/sederajat ditentukan
berdasarkan nilai rapor, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester
terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan
nilai kelulusan,” ungkapnya.

Sementara, kenaikan kelas dilaksanakan dengan
beberapa ketentuan. Pertama, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam
bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah
dilaksanakan sebelumnya.

Baca Juga :  Banser NU Desak Pengancam Gubernur Kalteng Minta Maaf

“Kemudian ujian akhir semester untuk kenaikan
kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang
diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh
lainnya,” tambahnya.

Lantas bagaimana dengan pelaksanaan penerimaan
peserta didik baru (PPDB)? Menurut Mofit, Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng dan
dinas pendidikan di setiap kabupaten/kota diminta menyiapkan mekanisme PPDB
sesuai kewenangannya, dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah
penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara
fisik di sekolah.

“PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan
berdasarkan akumulasi nilai rapor, ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir
dan atau prestasi akademik dan nonakademik di luar rapor sekolah,” pungkasnya. 

PALANGKA RAYA-Berdasarkan Keputusan Gubernur
Kalteng Nomor 443/26/Disdik tertanggal 26 Maret 2020, diputuskan bahwa kebijakan
libur atau proses belajar di rumah untuk semua jenjang pendidikan di Provinsi
Kalteng diperpanjang hingga 14 April.

Selain itu, menurut Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Kalteng Mofit Saptono Subagio, pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun
2020 di Provinsi Kalteng dibatalkan.

“Dengan dibatalkannya UN, maka keikutsertaan
dalam UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan
yang lebih tinggi,” kata Mofit kepada Kalteng Pos, Jumat (27/3).

“Dengan dibatalkannya UN, maka proses
penyetaraan bagi lulusan program Paket A, Paket B, dan Paket C akan ditentukan
kemudian,” tambahnya.

Pelaksanaan ujian sekolah (US) juga dibatalkan.
Dengan dibatalkannya US, maka penilaian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio
nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, atau
bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Baca Juga :  Catat! Berikut Daftar 16 Kelompok yang Tak Akan Divaksinasi Covid-19

Dijabarkan Mofit, penentuan kelulusan tahun
2020 pada satuan pendidikan meliputi empat bagian. Pertama, penentuan kelulusan
ditetapkan oleh sekolah berdasarkan hasil rapat dewan guru.

Untuk kelulusan tingkat sekolah dasar (SD)/sederajat,
ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan
kelas 6 semester ganjil). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai
tambahan nilai kelulusan.

“Sedangkan untuk kelulusan sekolah menengah
pertama (SMP)/sederajat dan sekolah menengah atas (SMA)/sederajat ditentukan
berdasarkan nilai rapor, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester
terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan
nilai kelulusan,” ungkapnya.

Sementara, kenaikan kelas dilaksanakan dengan
beberapa ketentuan. Pertama, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam
bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah
dilaksanakan sebelumnya.

Baca Juga :  Banser NU Desak Pengancam Gubernur Kalteng Minta Maaf

“Kemudian ujian akhir semester untuk kenaikan
kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang
diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh
lainnya,” tambahnya.

Lantas bagaimana dengan pelaksanaan penerimaan
peserta didik baru (PPDB)? Menurut Mofit, Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng dan
dinas pendidikan di setiap kabupaten/kota diminta menyiapkan mekanisme PPDB
sesuai kewenangannya, dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah
penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara
fisik di sekolah.

“PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan
berdasarkan akumulasi nilai rapor, ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir
dan atau prestasi akademik dan nonakademik di luar rapor sekolah,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru