PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan telah mengajukan penghentian aktivitas pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya sejak beberapa tahun lalu.
Sebelumnya, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka berinisial ST yang merupakan beneficial owner PT. AKT dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tambang di Kabupaten Murung Raya.
“Kami bersama Dinas ESDM dan instansi terkait telah melakukan rapat serta menyurati pihak perusahaan, bahkan surat penghentian dibuat atas nama gubernur,” ujar Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, Selasa (31/3/2026).
Langkah penghentian tersebut, dilakukan sekitar tahun 2019 hingga 2020 pada masa kepemimpinan Gubernur Sugianto Sabran.
“Pada awalnya memang sempat dihentikan, namun setelah itu aktivitasnya kembali berjalan,” katanya.
Dia menjelaskan, persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke pemerintah pusat, termasuk Kementerian Kehutanan pada periode 2022 hingga 2023.
“Bahkan saat itu tim dari pusat, termasuk Kejaksaan Agung, sudah turun untuk menindaklanjuti, meski proses hukumnya tidak berjalan seketika,” jelasnya.
Terkait potensi kerugian akibat aktivitas pertambangan tersebut, pemerintah provinsi tidak dapat memastikan jumlahnya, terlebih sempat terjadi gugatan dari pihak perusahaan.
“Setelah penghentian, mereka sempat mengajukan gugatan karena tidak menerima pencabutan. Namun pada akhirnya izin tersebut tetap dicabut,” ungkapnya.
Dia menambahkan, Pemprov Kalteng juga telah memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga PTSP sudah dimintai keterangan dan semuanya telah dicatat, ini bagian dari proses yang kami jalankan,” tutupnya. (adr)


