Soal Penerapan WFH ASN, Wagub Kalteng Beri Penjelasan Begini

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah belum menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) karena masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat.

“Kita lagi menunggu aturan dari pusat, ya. Yang pertamanya kan WFH, WFH itu kan pusat sudah disampaikan,” kata Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, Selasa (31/3/2026).

Kebijakan WFH tersebut disiapkan pemerintah sebagai bagian dari upaya efisiensi energi di tengah tekanan global, khususnya untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

“Tapi ini kan kita sedang memetakan, kemudian melihat lagi OPD mana yang memang di-WFH-kan, maksudnya perlu WFH atau tidak, kita lihat urgensinya,” ujarnya.

Baca Juga :  Kalteng Terima LHP BPK RI Soal Penanggulangan Karhutla dan Kepatuhan Atas Belanja Daerah

Skema WFH direncanakan berlaku bagi ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sementara sektor swasta tidak diwajibkan mengikuti.

“Tidak semua OPD bisa menerapkan WFH karena masing-masing punya kebutuhan pelayanan yang berbeda,”ujarnya.

Pemerintah provinsi menilai penerapan WFH harus disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik agar aktivitas pemerintahan tetap berjalan efektif.

Electronic money exchangers listing

“Kita pastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun nanti ada penerapan kebijakan tersebut,” tutupnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah belum menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) karena masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat.

“Kita lagi menunggu aturan dari pusat, ya. Yang pertamanya kan WFH, WFH itu kan pusat sudah disampaikan,” kata Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, Selasa (31/3/2026).

Kebijakan WFH tersebut disiapkan pemerintah sebagai bagian dari upaya efisiensi energi di tengah tekanan global, khususnya untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Electronic money exchangers listing

“Tapi ini kan kita sedang memetakan, kemudian melihat lagi OPD mana yang memang di-WFH-kan, maksudnya perlu WFH atau tidak, kita lihat urgensinya,” ujarnya.

Baca Juga :  Kalteng Terima LHP BPK RI Soal Penanggulangan Karhutla dan Kepatuhan Atas Belanja Daerah

Skema WFH direncanakan berlaku bagi ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sementara sektor swasta tidak diwajibkan mengikuti.

“Tidak semua OPD bisa menerapkan WFH karena masing-masing punya kebutuhan pelayanan yang berbeda,”ujarnya.

Pemerintah provinsi menilai penerapan WFH harus disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik agar aktivitas pemerintahan tetap berjalan efektif.

“Kita pastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun nanti ada penerapan kebijakan tersebut,” tutupnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru