PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh Prof. Yetri Ludang, tersangka kasus dugaan korupsi pada program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), ternyata kandas.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak seluruh permohonan tersebut dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Jumat (24/4/26).
Menanggapi putusan tersebut, pihak kuasa hukum Yetri Ludang secara terbuka menyatakan kekecewaannya. Mereka menilai ada beberapa kejanggalan dalam pertimbangan hakim, terutama menyangkut pembuktian kerugian keuangan negara yang menjadi syarat mutlak dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini.
Dalam pertimbangannya, Hakim Tunggal Ngguli Liwar Mbani Awang menolak seluruh dalil yang diajukan pihak pemohon. Hakim menolak alasan pemohon yang menyebut penyidikan tidak sah karena dilakukan oleh jaksa intelijen. Berdasarkan keterangan ahli, tindakan jaksa intelijen memanggil dan menginterogasi orang untuk mengungkap pelanggaran hukum yang dinilai sah menurut hukum.
“Alasan yang disampaikan pemohon adalah beralasan demi hukum untuk ditolak,” ujar Liwar.
Hakim menegaskan, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya tidak memiliki kewajiban mutlak untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pemohon pada tahapan tersebut.
Hakim juga menolak dalil pemohon yang mempermasalahkan penghitungan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Palangka Raya.
“Alasan yang disampaikan pemohon adalah beralasan demi hukum untuk ditolak. Permohonan pemohon dalam praperadilan ditolak seluruhnya,” tegas Liwar dalam persidangan.
Sementara di luar ruang sidang, kuasa hukum Prof.YL, Jeplin M. Sianturi, melontarkan kritik tajam terhadap putusan tersebut. Ia menyoroti tajam ketiadaan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara secara fisik di dalam persidangan.
Menurutnya, penetapan tersangka hanya didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahli, bukan dokumen LHP yang resmi.
“Pemohon disangka melanggar UU Tipikor. Tapi di dalam proses persidangan tidak ada Laporan Hasil Perhitungan (LHP). Yang ada hanya Berita Acara Pemeriksaan Ahli. Hanya berdasarkan pemeriksaan ahli, bisa dikatakan ada kerugian keuangan negara,” ujar Jeplin
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti masalah administrasi hukum terkait SPDP dan surat perintah penyelidikan yang tidak dicantumkan dalam konsideran surat perintah penyidikan.
Meski kecewa, Jeplin menegaskan akan tetap menghadapi proses hukum lanjutan dari penyidik Kejari Palangka Raya secara kooperatif.
Lebih lanjut, pihaknya juga tengah menyiapkan sejumlah langkah taktis, termasuk mengevaluasi wewenang ahli yang memberikan keterangan, hingga membuka opsi untuk membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Segala upaya akan kita lakukan. Apapun akan kita hadapi, termasuk hal-hal lain. Misal kita akan laporkan siapa ahli itu, punya wewenang tidak, serta instansi yang terkait,” pungkasnya. (her)


