27.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

KASUS INVESTASI BODONG DI KALTENG

Korbannya 334 Orang, Total Kerugian Sekitar Rp36 Miliar

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Kasus Investasi bodong yang menjerat dua orang tersangka, yakni Vito Siagian dan Bella Cicilia, saat ini tengah dalam penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.

“Dalam melancarkan aksinya dua tersangka tersebut, menjerat para korban dengan melakukan upaya investigasi dengan platform Treat Doge Profit (TDP), Platform Quantum, dan Platform Cryptovibe dengan member atau korban yang berada di daerah-daerah Indonesia,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto saat press release di Mapolda Kalteng, Kamis (7/4/2022).

Dan atas investasi tersebut ujar Kapolda, dilakukan perdagangan melalui exchange indonesia crypto exchange (ice) dibawah naungan PT Toward Research Business yang mana tersangka Vito Siagian selaku direktur utama PT Toward Research Business, dan tersangka Bella Cicilia selaku komisaris PT Toward Research Business dan diketahui perdagangan kripto, yang di jalani belum memiliki perizinan secara resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),

Dirkrimsus menjelaskan, adapun jumlah korban yang saat ini sedang berjalan dan melaporkan ada sejumlah 95 korban, dengan kerugian Rp. 11.000.000.000. Sedangkan untuk laporan korban baru yang masuk ada sekitar 239 dengan kerugian sebesar Rp.25.000.000.000 jadi kalau ditotal sementara dari korban yang sudah melapor dan dari korban yang baru masuk dengan kerugian Rp.36.000.000.000.

Baca Juga :  Potensi Pariwisata di Kalteng Masih Sangat Menjanjikan

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni jelas Dirkrimsus, empat lembar anjungan tunai mandiri (ATM) atas nama Vito Siagian, satu buah hp merk oppo milik Bella Cicilia, satu buah hp samsung milik Vito Siagian, satu buah laptop, satu buah surat tanah atas nama Vito Siagian, satu buah surat tanah atas nama Bella Cicilia, satu buah unit mobil brio, satu unit hp merk oppo reno 4, satu uni motor merk yamaha Nmax, dua unit fotocopy sertifikat hak milik, atas nama Bella Cicilia, 3 bundel print out bukti rekening koran atas nama Vito Siagian, satu bundel rekening koran atas nama Bella Cicilia, dan satu bundel rekening koran atas nama PT Toward Research Business.

Baca Juga :  Pj Bupati Tutup Festival Dahani Dahanai dan Barsel Expo 2023

Kedua pelaku dikenakan pasal 105 dan pasal 106, undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang telah diubah dan ditambah sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja dan atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas perbuatannya, pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana yang dimaksud, dalam pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000. Selain itu juga dikenakan pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang telah diubah dan ditambah dengan sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,

“Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,” ungkapnya.






Reporter: Syahyudi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Kasus Investasi bodong yang menjerat dua orang tersangka, yakni Vito Siagian dan Bella Cicilia, saat ini tengah dalam penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.

“Dalam melancarkan aksinya dua tersangka tersebut, menjerat para korban dengan melakukan upaya investigasi dengan platform Treat Doge Profit (TDP), Platform Quantum, dan Platform Cryptovibe dengan member atau korban yang berada di daerah-daerah Indonesia,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto saat press release di Mapolda Kalteng, Kamis (7/4/2022).

Dan atas investasi tersebut ujar Kapolda, dilakukan perdagangan melalui exchange indonesia crypto exchange (ice) dibawah naungan PT Toward Research Business yang mana tersangka Vito Siagian selaku direktur utama PT Toward Research Business, dan tersangka Bella Cicilia selaku komisaris PT Toward Research Business dan diketahui perdagangan kripto, yang di jalani belum memiliki perizinan secara resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),

Dirkrimsus menjelaskan, adapun jumlah korban yang saat ini sedang berjalan dan melaporkan ada sejumlah 95 korban, dengan kerugian Rp. 11.000.000.000. Sedangkan untuk laporan korban baru yang masuk ada sekitar 239 dengan kerugian sebesar Rp.25.000.000.000 jadi kalau ditotal sementara dari korban yang sudah melapor dan dari korban yang baru masuk dengan kerugian Rp.36.000.000.000.

Baca Juga :  Potensi Pariwisata di Kalteng Masih Sangat Menjanjikan

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni jelas Dirkrimsus, empat lembar anjungan tunai mandiri (ATM) atas nama Vito Siagian, satu buah hp merk oppo milik Bella Cicilia, satu buah hp samsung milik Vito Siagian, satu buah laptop, satu buah surat tanah atas nama Vito Siagian, satu buah surat tanah atas nama Bella Cicilia, satu buah unit mobil brio, satu unit hp merk oppo reno 4, satu uni motor merk yamaha Nmax, dua unit fotocopy sertifikat hak milik, atas nama Bella Cicilia, 3 bundel print out bukti rekening koran atas nama Vito Siagian, satu bundel rekening koran atas nama Bella Cicilia, dan satu bundel rekening koran atas nama PT Toward Research Business.

Baca Juga :  Pj Bupati Tutup Festival Dahani Dahanai dan Barsel Expo 2023

Kedua pelaku dikenakan pasal 105 dan pasal 106, undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang telah diubah dan ditambah sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja dan atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas perbuatannya, pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana yang dimaksud, dalam pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000. Selain itu juga dikenakan pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang telah diubah dan ditambah dengan sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,

“Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,” ungkapnya.






Reporter: Syahyudi

Terpopuler

Artikel Terbaru