32.7 C
Jakarta
Wednesday, February 12, 2025

Lewati Batas Waktu, MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Palangka Raya

PROKALTENG.CO –  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak menerima atau menolak permohonan Perkara Nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kota Palangka Raya Tahun 2024.

Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Rabu (5/2/2025).

“Mengadili, dalam pokok permohonan perkara nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Meski dalam perkara ini MK memiliki kewenangan, namun pemohon yakni pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya nomor urut 1 Rojikinnor dan Vina Panduwinata mengajukan permohonan lewat dari tenggang waktu yang ditentukan.

Baca Juga :  Pendistribusian Logistik di Kota Palangkaraya Selesai Hari Ini

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK Nomor 3 Tahun 2024, pemohon semestinya mengajukan permohonan PHPU Kada ke MK paling lambat tiga hari terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Merujuk pada hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya 2024 yang diumumkan pada 3 Desember 2024, maka pemohon semestinya mengajukan permohonan paling lambat pada 5 Desember 2024. Namun dalam hal ini, permohonan baru diajukan pada 6 Desember 2024.

“Menimbang bahwa oleh karena permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK 3 2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo.

Baca Juga :  Siap Maju Jadi KH 1

Dengan demikian, Majelis Hakim  Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok-pokok permohonan pemohon. Perkara ini pun dipastikan tidak ditangani lebih lanjut oleh MK.(hfz/hnd)

PROKALTENG.CO –  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak menerima atau menolak permohonan Perkara Nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kota Palangka Raya Tahun 2024.

Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Rabu (5/2/2025).

“Mengadili, dalam pokok permohonan perkara nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Meski dalam perkara ini MK memiliki kewenangan, namun pemohon yakni pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya nomor urut 1 Rojikinnor dan Vina Panduwinata mengajukan permohonan lewat dari tenggang waktu yang ditentukan.

Baca Juga :  Pendistribusian Logistik di Kota Palangkaraya Selesai Hari Ini

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK Nomor 3 Tahun 2024, pemohon semestinya mengajukan permohonan PHPU Kada ke MK paling lambat tiga hari terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Merujuk pada hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya 2024 yang diumumkan pada 3 Desember 2024, maka pemohon semestinya mengajukan permohonan paling lambat pada 5 Desember 2024. Namun dalam hal ini, permohonan baru diajukan pada 6 Desember 2024.

“Menimbang bahwa oleh karena permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK 3 2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo.

Baca Juga :  Siap Maju Jadi KH 1

Dengan demikian, Majelis Hakim  Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok-pokok permohonan pemohon. Perkara ini pun dipastikan tidak ditangani lebih lanjut oleh MK.(hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru