Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya masih alot. Hingga kini, k
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap penanganan eksekusi sengketa lahan.
Sengketa lahan antara dua warga, Marikawan Ihil dan Rinto menjadi perhatian aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Rakumpit. Untuk mencegah timbulnya konflik lebih luas, Polsek Rakumpit, Polresta Pala
Bhabinkamtibmas Kelurahan Petuk Barunai Aipda Rudiyanto memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah antara empat pihak di Pendopo Polsek Rakumpit, Kamis (21/8/2025).
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yang diwakili Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pulang Pisau telah mengikuti sidang pengambilan sumpah novum sebagai tahapan dari pengajuan upaya hukum peninjauan kem
Bhabinkamtibmas Kelurahan Tumbang Tahai Polsek Bukit Batu Polresta Palangka Raya, Aipda Alon, mefasilitasi proses mediasi sengketa lahan antara dua warga di wilayah Jalan Kamipang, Kelurahan Tumbang T
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau, Herianto menyatakan keprihatinannya atas sengketa lahan yang berkepanjangan antara masyarakat dan beberapa perusahaan di wilayah Kabupa
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara terkait dugaan politik uang ke tahap pembuktian.
Sengketa tanah yang melibatkan bangunan Puskesmas Pahandut terus menjadi perhatian berbagai pihak. Termasuk Komisi III DPRD Kota Palangka Raya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo menyatakan bahwa kasus ini telah berlangsung selama bertahun-tahun berkaitan dengan legalitas kepemilikan tanah.
Sengketa lahan yang melibatkan bangunan Puskesmas Pahandut terus menjadi sorotan. Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya harus mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah dikeluarkan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain menegaskan kepada jajaran kelurahan agar tidak lagi menjadikan masalah pertanahan sebagai isu yang terus berulang. Â Menurutnya, kepemilikan tanah adalah sesuatu yang sudah pasti. Sehingga tidak boleh ada lagi kasus tumpang tindih yang berlarut-larut.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak menerima atau menolak permohonan Perkara Nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kota Palangka Raya Tahun 2024.
Polres Lamandau akan melakukan patroli dan pengamanan menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (4/2/2025). Khususnya di wilayah Kabupaten Lamandau. Pasalnya Lamandau juga masuk dalam agenda putusan MK terhadap sengketa pilkada 2024 lalu.
Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang pleno Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah. Baik gubernur, bupati, dan wali kota. Demi memastikan agenda tersebut berjalan dengan baik, Polri mengerahkan ribuan personel untuk mengamankan sidang pleno tersebut.Â
Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau antara paslon Rizky-Hamid dan Hendra-Budiman akan diputuskan MK dalam sidang hari ini, Selasa (4/2).
Pengucapan putusan atau ketetapan Perkara Perselisihan Hasil (PHP) Pilkada 2024 bakal disiarkan secara live dalam pelaksanaan sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Jadwal sidang MK hari ini, Selasa (4/02/2025) terdapat empat perkara Pilkada Kalteng yang akan dibacakan putusannya.
Sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Lamandau terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Hendra-Budiman melayangkan gugatan kepada paslon nomor urut 02, Rizky -Hamid karena tak terima dengan hasil dalam pilkada Lamandau tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) Senin 13 Januari 2025, telah melaksanakan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sejumlah provinsi, kabupaten dan kota. Tak terkecuali PHPU untuk Kabupaten Lamandau.
Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya terpilih Fairid Naparin dan Achmad Zaini, Wikarya F Dirun menyebut permohonan pemohon yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Rojikinnor dan Vina Panduwinata akan kandas di pemeriksaan pendahuluan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 314 permohonan perselisihan atau sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024. MK akan menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilkada pada 8 Januari 2025 mendatang.
Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lamandau nomor urut 01, Hendra Lesmana-Budiman membantah tuduhan dalam pemberitaan terkait dugaan 50 tim Rizky-Hamid yang dipaksa memberikan kesaksian palsu dalam gugatan sengketa Pilkada Lamandau 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).Â
Kuasa hukum pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 1, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bersuara soal permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Kalteng nomor urut 1, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya melakukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya menolak gugatan mantan kontestan calon kepala desa (Kades) Batu Badinding, Kabupaten Katingan, Karmen. Dia menjadi pelapor dugaan ijazah palsu Kades Batu Badinding, Matnoor berkaitan dengan pengesahan pengangkatannya sebagai Kepala Desa Batu Badinding sebagai obyek sengketa.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, MK akan membatasi jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hingga saat ini masih banyak kasus sengketa tanah yang terjadi di Kota Palangkaraya. Kemudian rumitnya alur penyelesaian menjadi alasan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya, Sigit K Yunianto (SKY) untuk mengusulkan pembentukan tim. Dia mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya untuk membentuk tim penyelesaian sengketa tanah.
Warga Jalan Hiu Putih VIII, VIII A, VIII B dan IX Kota Palangkaraya secara resmi melaporkan perkara tanah ke sejumlah instansi pemerintah pusat di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Hal itu dilakukan setelah warga yang menjadi tergugat intervensi II menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya. Sebab, putusan PTUN telah memenangkan penggugat Hj Musrifah atas Sertifikat Hak Milik (SHM) dari tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangkaraya.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Elijas B. Tjahajadi memberikan pandangan tentang pentingnya pengelolaan tanah yang benar untuk mencegah terjadinya sengketa.