NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Suasana mediasi sengketa lahan antara H.M. Abidinnor CS dengan PT Nirmala Agro Lestari (PT NAL – Astra Group) berlangsung tegang di Aula Setda Lamandau, Senin (22/12/2025) sore. Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra itu, ternyata gagal mencapai kesepakatan dan berakhir deadlock.
Kemarahan bupati dipicu oleh ketidakhadiran pimpinan tertinggi PT NAL yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Selain itu, perwakilan manajemen yang hadir dinilai tidak siap, karena tidak membawa data pendukung yang akurat. Termasuk data Geographic Information System (GIS) atau geospasial perusahaan.
Bupati Rizky Aditya Putra menyatakan kekecewaannya karena pihak perusahaan seolah tidak serius menanggapi masalah yang sudah bertahun-tahun ini. Ia menegaskan telah memahami seluk-beluk sengketa ini bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.
“Saya menangani sengketa lahan ini sejak sebelum jadi bupati. Jadi sedikit banyak saya paham. Kenapa mediasi ini malah manajemen yang hadir, bukan direktur? Bahkan manajemen humas sudah berganti berkali-kali. Kalau mau mediasi, bawa data yang lengkap, kita bukan bicara di lapangan ini,” tegas Rizky dengan nada geram.
Dalam rapat tersebut, H.M. Abidinnor (H. Bidin) membeberkan fakta mengejutkan. Ia mengklaim lahan yang dibelinya secara sah dari masyarakat justru ditanami sawit oleh PT NAL. Perusahaan berdalih telah membebaskan lahan dari warga Desa Bunut, namun temuan di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan pada kwitansi pembayaran.
“Setelah ditelusuri, nama-nama dalam kwitansi tersebut diduga fiktif. Ada warga yang mengaku tidak pernah menjual karena tidak punya tanah di sana. Bahkan, ada dua orang yang sudah meninggal sebelum tanggal tandatangan kwitansi. Masa orang di dalam kubur bisa tandatangan?” ungkap H. Bidin.
Senada dengan H. Bidin, warga lainnya, Wamin menegaskan bahwa mereka hanya menuntut hak berdasarkan legalitas kepemilikan. Ia mengeluhkan sikap perusahaan yang abai sejak tahun 2008 meski manajemen silih berganti.
“Namun perusahaan tidak ada responnya sama sekali sejak tahun 2008. Bahkan sampai PT NAL berganti CDO 4 kali permasalahan ini rak kunjung selesai,” tuturnya.
Sementara Asisten Humas PT NAL, Urip S., berdalih bahwa pihaknya telah melakukan ganti rugi sesuai prosedur yang berlaku pada saat itu.
“Kami telah mengganti rugi lahan tersebut dilengkapi bukti kwitansi, KTP penjual, SKT, serta berita acara yang diketahui oleh camat dan pejabat terkait lainnya,” dalih Urip.
Namun, saat diminta menunjukkan data GIS untuk mencocokkan koordinat lahan, pihak manajemen mengaku tidak memilikinya karena otoritas data berada di kantor pusat.
Melihat situasi yang tidak kondusif, Bupati Rizky Aditya Putra mengambil langkah tegas dengan membentuk tim terpadu yang melibatkan lintas stakeholder. Yakni mulai dari bagian hukum hingga instansi terkait.
“Sulit sekali bertemu pimpinan PT NAL. Minta bermitra, tapi pertemuan penting begini tidak datang. Jika benar ada pemalsuan tanda tangan, itu ranah kriminal, silakan tempuh jalur hukum,” bebernya.
Bupati pun menegaskan akan memimpin langsung pengecekan lapangan pada awal tahun depan untuk mengukur ulang koordinat lahan.
“Kita akan cek mana yang masuk HGU dan mana yang di luar HGU agar jelas. Saya mendukung investasi, tapi jangan sampai merugikan masyarakat. Sengketa ini seperti bom waktu yang harus segera diselesaikan,” pungkasnya. (bib)


