Pemkab Murung Raya Perkuat Arah Pembangunan Kependudukan 2026-2030

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui instansi terkait menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Kabupaten Murung Raya Tahun 2026-2030.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menyatukan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap arah dan strategi pembangunan kependudukan di Kabupaten Murung Raya dalam lima tahun ke depan.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh jajaran perangkat daerah, unsur kecamatan, instansi vertikal, serta berbagai pihak yang memiliki peran dalam penyelenggaraan pembangunan kependudukan. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pembangunan kependudukan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Sarwo Mintarjo Raya menyampaikan bahwa Perbup Nomor 14 Tahun 2026 menjadi pedoman penting dalam menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang berbasis pada data serta dinamika kependudukan daerah. Dokumen PJPK 2026-2030 diharapkan mampu menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam mengintegrasikan isu kependudukan ke dalam perencanaan pembangunan.

Baca Juga :  Kalteng Masuk 10 Terbaik Nasional Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

“Peta Jalan Pembangunan Kependudukan bukan hanya menjadi dokumen administratif, tetapi merupakan arah strategis yang akan menjadi dasar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pemerataan pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat Murung Raya,” ujar Sarwo.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa PJPK Kabupaten Murung Raya Tahun 2026-2030 memuat berbagai strategi dan target pembangunan kependudukan. Mulai dari pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran penduduk, hingga penguatan sistem data dan administrasi kependudukan. Seluruh aspek tersebut diarahkan untuk mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang inklusif dan berdaya saing.

Pemerintah Kabupaten Murung Raya juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam implementasi PJPK. Setiap perangkat daerah diharapkan dapat menyelaraskan program dan kegiatan sesuai dengan tujuan pembangunan kependudukan. Sehingga kebijakan yang diambil memiliki dampak yang lebih efektif terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Pemkab Mura Ajukan Pendirian Perseroda ke Pusat

Melalui sosialisasi Perbup Nomor 14 Tahun 2026 ini, diharapkan seluruh OPD memiliki pemahaman yang sama mengenai arah pembangunan kependudukan Kabupaten Murung Raya Tahun 2026-2030.

“Selain itu OPD dapat berperan aktif dalam mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” tegasnya.(pan)

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui instansi terkait menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Kabupaten Murung Raya Tahun 2026-2030.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menyatukan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap arah dan strategi pembangunan kependudukan di Kabupaten Murung Raya dalam lima tahun ke depan.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh jajaran perangkat daerah, unsur kecamatan, instansi vertikal, serta berbagai pihak yang memiliki peran dalam penyelenggaraan pembangunan kependudukan. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pembangunan kependudukan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Electronic money exchangers listing

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Sarwo Mintarjo Raya menyampaikan bahwa Perbup Nomor 14 Tahun 2026 menjadi pedoman penting dalam menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang berbasis pada data serta dinamika kependudukan daerah. Dokumen PJPK 2026-2030 diharapkan mampu menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam mengintegrasikan isu kependudukan ke dalam perencanaan pembangunan.

Baca Juga :  Kalteng Masuk 10 Terbaik Nasional Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

“Peta Jalan Pembangunan Kependudukan bukan hanya menjadi dokumen administratif, tetapi merupakan arah strategis yang akan menjadi dasar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pemerataan pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat Murung Raya,” ujar Sarwo.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa PJPK Kabupaten Murung Raya Tahun 2026-2030 memuat berbagai strategi dan target pembangunan kependudukan. Mulai dari pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran penduduk, hingga penguatan sistem data dan administrasi kependudukan. Seluruh aspek tersebut diarahkan untuk mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang inklusif dan berdaya saing.

Pemerintah Kabupaten Murung Raya juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam implementasi PJPK. Setiap perangkat daerah diharapkan dapat menyelaraskan program dan kegiatan sesuai dengan tujuan pembangunan kependudukan. Sehingga kebijakan yang diambil memiliki dampak yang lebih efektif terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Mura Ajukan Pendirian Perseroda ke Pusat

Melalui sosialisasi Perbup Nomor 14 Tahun 2026 ini, diharapkan seluruh OPD memiliki pemahaman yang sama mengenai arah pembangunan kependudukan Kabupaten Murung Raya Tahun 2026-2030.

“Selain itu OPD dapat berperan aktif dalam mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” tegasnya.(pan)

Terpopuler

Artikel Terbaru