PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya masih alot. Hingga kini, kedua belah pihak tetap bertahan dengan dasar hukum masing-masing.
Kuasa hukum R. Atu Narang, Suriansyah Halim, menyatakan objek tanah seluas 4.115 meter persegi tersebut tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai yang diterbitkan pada 25 September 2018 atas nama Mathilda Djamrud Dau, istri R. Atu Narang. Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat akta peralihan hak maupun putusan pengadilan yang mengubah status kepemilikan atas tanah tersebut.
Suriansyah mengatakan pihaknya telah melayangkan somasi kepada DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah pada Jumat (17/7). Keesokan harinya, Sabtu (18/7), tim kuasa hukum juga memasang dua spanduk peringatan hukum di lokasi bangunan eks kantor DPD PDIP Kalteng yang diklaim merupakan milik R. Atu Narang.
“Setelah dikirim somasi hari Jumat dan konfirmasi sekaligus pemasangan dua spanduk hari Sabtu ke bangunan bekas DPD PDIP Kalteng milik Pak R. Atu Narang tersebut, hingga saat ini belum ada kelanjutan dari mereka, baik melalui WhatsApp, surat maupun telepon,” ujar Suriansyah pada Selasa (21/7/2026).
Sementara itu di sisi lain, Kuasa Hukum DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Tengah, Ziburahman, S.H., menegaskan pemasangan spanduk oleh pihak lain merupakan bentuk penyampaian sikap hokum. Namun somasi bukan merupakan putusan pengadilan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Menurutnya, DPD PDI Perjuangan memiliki dokumen, fakta hukum, serta dasar penguasaan yang menjadi landasan untuk mempertahankan hak dan kepentingannya atas tanah dan bangunan tersebut.
“Apabila terdapat perbedaan klaim mengenai status hukum objek tersebut, penyelesaiannya harus dibuktikan melalui proses peradilan yang independen dan imparsial, bukan melalui tuntutan sepihak dalam somasi ataupun pembentukan opini di ruang publik. DPD PDI Perjuangan menghormati seluruh proses hukum dan akan menggunakan setiap upaya hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan untuk mempertahankan hak-haknya,” tegas Ziburahman.
DPD PDI Perjuangan juga menyatakan keberatan atas pemasangan spanduk di objek yang saat ini berada dalam penguasaannya. Menurut Ziburahman, apabila terdapat perbedaan klaim kepemilikan, pembuktiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan sepihak di lokasi sengketa.
Ia menjelaskan keberadaan personel Satgas Cakra Buana di kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng semata-mata merupakan pelaksanaan tugas kepartaian berdasarkan surat tugas resmi. Penugasan tersebut bertujuan menjaga keamanan, merawat fasilitas kantor, serta mendukung agar kantor tetap dapat difungsikan sebagai pusat aktivitas kepartaian. (jef)


