Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menggelar diskusi terbuka bertajuk Coffee Morning bersama akademisi hukum, Kamis (20/11/2025).
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran. Menegaskan bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah pusat dan daerah menjamin pendidikan dasar warga negara dengan tidak menarik pungutan apa pun. Dengan kata lain, pendidikan dasar mulai dari SD hingga SMP h
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau menggelar Focus Group Discussion (FGD) di aula kantor KPU, Senin (24/2/2025). FGD ini menjadi langkah antisipatif KPU Lamandau, menantikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Lamandau 2024.
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar apel pemberangkatan personel Bawah Kendali Operasi (BKO) ke Polres Lamandau, Sabtu (22/2). Hal itu guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak menerima atau menolak permohonan Perkara Nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kota Palangka Raya Tahun 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan gugatan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Willy M Yoseph dan Habib Ismail, terhadap hasil Pilkada yang menetapkan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo sebagai pemenang.
Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Lamandau pada pembacaan putusan dismisal. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.
Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau antara paslon Rizky-Hamid dan Hendra-Budiman akan diputuskan MK dalam sidang hari ini, Selasa (4/2).
Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Terpilih Fairid Naparin dan Achmad Zaini. Membantah segala tuduhan yang disampaikan oleh Paslon nomor urut 1 Rojikinnor dan Vina Panduwinata di Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya nomor urut 1 Rojikinnor dan Vina Panduwinata mendalilkan dugaan kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) di sidang pertama gugatan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Sastriadi menyebut sebanyak 6 KPU tingkat kabupaten di Kalteng telah menetapkan pasangan calon (paslon) kepala daerah terpilih. Yakni Kabupaten Sukamara, Kotawaringin Barat, Seruyan, Gunung Mas, Pulang Pisau dan Barito Timur.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis jajaran tiga panel hakim yang akan menangani sengketa pilkada di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Tengah (Kalteng).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamandau menyatakan kesiapannya menghadapi Ggugatan yang dilayangkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lamandau nomor urut 01, Hendra-Budiman, terkait sengketa Pilkada Lamandau tahun 2024.
Calon Bupati Murung Raya (Mura) Nuryakin. Mengatakan, gugatan hasil Pemiilihan Kepala Daerah (Pilkada) dirinya bersama dengan Calon Wakil Bupati Doni telah tercatat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengamat politik dari Universitas Palangka Raya, Jhon Retei Alfri Sandi. Memberikan pandangannya terkait peluang pasangan calon (paslon) Willy-Habib dalam mengajukan gugatan hasil Pilkada Kalimantan Tengah (Kalteng) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 03, Agustiar Sabran-Edy Pratowo mengeluarkan pernyataan terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 01, Willy-Habib. Mereka berharap gugatan tersebut tidak sampai teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan Calon (Paslon) Bupati Murung Raya dan Wakil Bupati Murung Raya nomor urut 2 Nuryakin – Doni (Nurani) mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan gugatan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
Sejumlah daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Praktisi hukum Wikarya F Dirun menyebut. sengketa terkait pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) bukan merupakan kewenangan MK untuk mengadilinya.
Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Kalteng nomor urut 1, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya melakukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 3, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo, Bias Layar. Merespon soal rencana gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan disiapkan oleh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 Nadalsyah Koyem dan Supian Hadi.
Perwakilan saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 pada Pemilihan Gubernur (Pilgub)Kalteng 2024 Nadalsyah alias Koyem dan Supian Hadi (SHD), Moses Agus Purwono. Menyampaikan, ihwal kemungkinan pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa hukum paslon 2 telah menyiapkan beberapa bukti pelanggaran.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau nomor urut 2 Rizky-Hamid saat melakukan press Release di Sekretariat kemenangan Rizky-Hamid, beberapa waktu lalu. (FOTO: BIB/PROKALTENG.CO)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja.
Permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang diajukan Partai Buruh dan pemohon lainnya dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebenarnya, ketika masih disahkan lewat UU Nomor 11 Tahun 2020, MK pernah menguji substansi UUCK dan memerintahkan agar pemerintah memperbaiki sebagian substansinya (25/11/2021).
Kabar bahagia untuk para buruh, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang memberatkan pekerja.
Dalam putusannya pada hari Kamis, 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi mengubah sebanyak 21 pasal yang diajukan serikat buruh dan Partai Buruh.
SEHARI pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), DPR dengan cepat mengadakan rapat panja pembahasan RUU Pilkada. Sehari sebelumnya MK mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 berkaitan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah.
Pengamat politik dari Universitas Palangka Raya (UPR), Jhon Retei Alfri Sandi menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang mengubah ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Perubahan ini mempengaruhi partai politik di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), membuka peluang baru dalam kontestasi politik mendatang.
PALU putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 sudah diketok Senin (22/4/ 2024). Intinya, menolak seluruh permohonan gugatan kedua pasangan calon, baik itu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
PROKALTENG.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Capres Anies Baswedan dan Prabowo Subianto memberikan imbauan kepada masing-masing pendukungnya jelang putusan MK yang akan digelar Senin (22/4).
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan hasil putusan sengketa Pilpres 2024 pada 22 April besok, apakah gugatan pasangan 01 dan 03 akan dikabulkan atau ditolak MK.
SIDANG sengketa Pilpres 2024 yang sedang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyeret ketidakpastian ekonomi yang serius. Hal tersebut ditandai dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang sudah mencapai angka Rp 15.955 per dolar Selasa (2/4).
PROKALTENG.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dipastikan akan menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Jumat (5/4).
Di tengah tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang masih menyisakan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menatap persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, pada Rabu (27/3) besok. Sidang itu bakal diadili oleh delapan hakim MK.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, MK akan membatasi jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
PROKALTENG.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan siap menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Prof. Yusril Ihza Mahendra. Mengungkapkan kecurigaannya bahwa kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD berencana untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna membatalkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pelantikan Arsul Sani dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dihadiri oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Suhartoyo ditunjuk sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar etika berat. Pemilihan Suhartoyo disepakati oleh para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme pertama pemilihan pimpinan MK, Kamis (9/11/2023).
Terkait putusan MKMK, Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta Anwar Usman mundur dari Hakim Konstitusi.
MHH PP Muhammadiyah menuntut Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatan hakim konstitusi demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan MK.
Diketahui putusan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie telah memberhentikan atau mencopot Anwar Usman dari Ketua MK disamping beberapa sanksi lainnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merespons ramainya pendapat publik, usai MK mengabulkan sebagian gugatan usia batas minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Bahkan, MK telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengumumkan hasil putusan atas sejumlah gugatan pada Senin (16/10). Salah satunya, MK mengabulkan gugatan mengenai syarat usia minimal calon presiden dan wakilnya 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian permohonan atas pengujian usia pasangan calon presiden-wakil presiden menimbulkan kontroversi. Terlebih, dalam putusan tersebut, hakim konstitusi Saldi Isra dalam dissenting opinion menyebutkan, ”Baru kali ini saya mengalami peristiwa ’aneh’ yang ’luar biasa’ dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat.”
DI DUNIA hukum, ''beda alasan'' tidak sama dengan ''beda pendapat''. Di putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Senin lalu empat hakim menerima permohonan, empat hakim berbeda pendapat, dua hakim berbeda alasan.
Gibran Rakabuming dengan jadi perbincangan karena berkaitan dengan putusan MK, yang memperbolehkan syarat Cawapres dari kepala daerah.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas Capres dan Cawapres kini jadi buah bibir. Setelah menolak permohonan uji materi tersebut.
Berbagai kalangan menanggapi. Ada yang menyebut MK menolak karena isu itu viral di media sosial.
DUA-DUANYA sebenarnya tidak melanggar UUD 1945: terbuka maupun tertutup. Maka cendekiawan seperti Prof Dr Effendi Gazali punya pemikiran sendiri: bagaimana kalau sistem pemilihan anggota DPR diserahkan saja kepada masing-masing partai politik. Yang mau tertutup silakan. Yang mau terbuka monggo kerso.
Anggota DPD RI Agustin Teras Narang memberikan apresiasi dan tentu menghormati terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilu 2024 tetap terbuka.