Ketua Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 3, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo, Bias Layar. Merespon soal rencana gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan disiapkan oleh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 Nadalsyah Koyem dan Supian Hadi.
Perwakilan saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 pada Pemilihan Gubernur (Pilgub)Kalteng 2024 Nadalsyah alias Koyem dan Supian Hadi (SHD), Moses Agus Purwono. Menyampaikan, ihwal kemungkinan pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa hukum paslon 2 telah menyiapkan beberapa bukti pelanggaran.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau nomor urut 2 Rizky-Hamid saat melakukan press Release di Sekretariat kemenangan Rizky-Hamid, beberapa waktu lalu. (FOTO: BIB/PROKALTENG.CO)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja.
Permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang diajukan Partai Buruh dan pemohon lainnya dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebenarnya, ketika masih disahkan lewat UU Nomor 11 Tahun 2020, MK pernah menguji substansi UUCK dan memerintahkan agar pemerintah memperbaiki sebagian substansinya (25/11/2021).
Kabar bahagia untuk para buruh, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang memberatkan pekerja.
Dalam putusannya pada hari Kamis, 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi mengubah sebanyak 21 pasal yang diajukan serikat buruh dan Partai Buruh.
SEHARI pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), DPR dengan cepat mengadakan rapat panja pembahasan RUU Pilkada. Sehari sebelumnya MK mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 berkaitan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah.
Pengamat politik dari Universitas Palangka Raya (UPR), Jhon Retei Alfri Sandi menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang mengubah ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Perubahan ini mempengaruhi partai politik di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), membuka peluang baru dalam kontestasi politik mendatang.
PALU putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 sudah diketok Senin (22/4/ 2024). Intinya, menolak seluruh permohonan gugatan kedua pasangan calon, baik itu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.