DUA-DUANYA sebenarnya tidak melanggar UUD 1945: terbuka maupun tertutup. Maka cendekiawan seperti Prof Dr Effendi Gazali punya pemikiran sendiri: bagaimana kalau sistem pemilihan anggota DPR diserahkan saja kepada masing-masing partai politik. Yang mau tertutup silakan. Yang mau terbuka monggo kerso.
Anggota DPD RI Agustin Teras Narang memberikan apresiasi dan tentu menghormati terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilu 2024 tetap terbuka.