Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto menyampaikan, pemusnahan 368 gram sabu ini adalah hasil pengungkapan dari dua kasus dan dua jaringan pengedar yang berbeda.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan tersangka bandar narkoba berinisial AR yang ditangkap di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan merupakan residivis tindak pidana narkotika.
Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kalteng bersama Bidang pemberantasan, dan jajaran hingga sepanjang tahun 2022, telah berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 28 tersangka.
Sedikitnya 0,75 Gram barang bukti narkotika diduga jenis sabu milik ibu rumah tangga (IRT) berinisial LL (41), tersangka kasus narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Seruyan dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan deterjen di Mapolres Seruyan, Selasa (8/11).
Ditresnarkoba dan enam polres jajaran Polda Kalteng memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 7,1 kilogram dan 12,87 gram tembakau gorila. Pemusnahan dilangsungkan di Mapolda Kalteng, Jumat (22/4) kemarin.
Narkoba golongan I jenis kristal putih sabu seberat 497, 37 dan extacy sebanyak 17 butir dimusnahkan ke dalam larutan detergen. Pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus peredaran barang haram tersebut dilakukan Polres Bartim setelah berhasil menggagalkan peredarannya masuk ke Kabupaten Bartim.