Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan Kalimantan Tengah (Kalteng). Kali ini, isu pungli diduga terjadi di SMAN 1 Kahayan Tengah, khususnya dalam proses penerimaan s
Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin mewakili Bupati Heriyus mengingatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar tidak meminta bayaran dalam memberikan layanan kepada masyara
Seorang oknum anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pahandut berinisial L dicopot dari jabatannya setelah terseret kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang mencuat di Palangka Raya.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur M. Abadi. Mengingatkan kepada seluruh kepala desa, agar tidak memungut biaya kepada masyarakat yang ingin membuat surat keterangan tanah (SKT). Pasalnya dari segi aturan bahwa pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) tanah ini tidak dipungut biaya (gratis).
Beredar kabar dugaan oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup Palangkaraya berinisial R diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada pedagang di Taman Yos Soedarso, Palangkaraya.
Beredar kabar dugaan oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangkaraya berinisial R diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pedagang di Taman Yos Soedarso.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhammad Reza Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap temuan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam memastikan efektivitas dan efisiensi tim saber pungli. Untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik.
PUNGUTAN liar alias pungli, naik kelas. Musababnya, praktik lancung yang biasanya dilakukan oleh sejumlah oknum amtenar saat melayani warga atau di jalanan, kini justru menyeret nama 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Aratuni D. Djaban. Menyampaikan sambutan Pj Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu. Pada kegiata Sosialisasi Anti Korupsi, Gratifikasi dan Pungutan Liar (Pungli)