SAMPIT, PROKALTENG.CO – Tidak kurang dari 400 orang ikuti Forum Discussion Group (FGD) Penguatan Kompetensi MKKS SMA/SMK/SLB/Pengawas dan Komite Sekolah se-Kalimantan Tengah (Kalteng). FGD mengangkat tema “Pengelolaan Sekolah Bebas Pungli”. FGD dilaksanakan di Sampit, Rabu (26/7/2023). Peserta FGD terdiri Kepala SMA/SMK/SLB/Pengawas dan Pengurus Komite Sekolah se-Kalimantan Tengah.
Keseriusan Pemerintah Provinsi Kalteng di sektor pendidikan, tergambar jelas dari kehadiran pejabat utama Pemprov Kalteng secara lengkap pada FGD tersebut, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, dan Sekda Kalteng H. Nuryakin.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalteng Herson B. Aden dalam pengantar FGD menyebut bahwa tujuan dari FGD adalah penguatan kompetensi dan wahana menyerap aspirasi dari unit penyelenggara pendidikan khususnya SMA/ SMK/SLB, guna kemajuan pembangunan khususnya sektor pendidikan, melalui pengelolaan sekolah bebas Pungli.
“Di samping forum ini sebagai wahana diskusi, Bapak Gubernur merindukan pertemuan dengan insan-insan pendidik. Untuk mendengar langsung permasalahan-permasalahan pendidikan yang terjadi di lapangan,” katanya.
Sementara itu Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menyebut bahwa permasalahan di sektor pendidikan selalu ada hampir di seluruh daerah di Indonesia. Karena merupakan hal yang sangat kompleks dan komprehensif.
“Masalah anggaran pendidikan, ketersediaan tenaga pendidik, peningkatan kualitas sumber daya pendidik, sarana prasarana hingga infrastruktur pendidikan adalah satu kesatuan yang saling mengkait. Dengan keterbatasan dari Pemerintah untuk memenuhi itu semua, perlu koordinasi dan komunikasi yang baik dan intens antar stakeholders termasuk penyelenggara pendidikan itu sendiri,” ungkap Edy.
Ia juga menyebut bahwa anggaran untuk sektor pendidikan di Kalteng pada tahun 2023 ini menduduki urutan kedua setelah PUPR.
“Pada Tahun Anggaran 2023 ini, anggaran bidang pendidikan di Provinsi Kalimantan Tengah adalah sebesar Rp 1,258 Triliun lebih. Urutan kedua terbesar setelah Dinas PUPR. Secara keseluruhan, dana pendidikan yang disalurkan ke sekolah-sekolah (SMA, SMK dan SLB) adalah Rp 406,397 Miliar lebih,” imbuhnya.
Senada dengan Wagub, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran tidak menampik bahwa baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah masih belum bisa maksimal dalam pemenuhan kebutuhan di sektor pendidikan, disebabkan keterbatasan anggaran.
“Sektor pendidikan adalah sektor yang berkembang secara dinamis dari segi kuantitas maupun kualitas, sesuai dengan tuntutan zaman. Anggaran 20 persen dari APBN atau APBD, belum bisa memenuhi kebutuhan ideal di sektor pendidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini menyebut saat ini bantuan seperti dana BOS dan bantuan lainnya untuk pendidikan sangat minim. Disisi lain negara menjamin setiap warga negara untuk berhak mendapat pendidikan yang layak, tak terkecuali masyarakat kurang mampu.
“Pemerintah harus menjamin warga yang tidak mampu untuk mendapatkan pendidikan yang sama dan layak, serta setara,” tegasnya.
Namun demikian, Gubernur Sugianto Sabran juga menegaskan agar keterbatasan tersebut tidak menjadi alasan dan pembenaran adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh pihak sekolah atau penyelenggara pendidikan.
“Saya mendengar ada pungutan-pungutan di sekolah. Meskipun tujuannya adalah mendukung operasional dan sarpras sekolah, dalam aturan sama sekali tidak dibenarkan. Saya maklumi anggaran minim, ada sebagian sekolah melakukan kesepakatan dengan pihak komite dan orang tua peserta didik yang kita pahami secara terbatas. Tapi pungutan terhadap orang tua tidak mampu tidak bisa ditolerir,” kecamnya.
“FGD hari ini maksimalkan untuk menggali kebutuhan yang ideal, agar kita bahas dengan seksama, kita rinci dengan detail. Semoga tahun 2024 sebagian sudah terpenuhi, terus bertahap pada tahun-tahun berikutnya,” tambah Sugianto.
Di samping hal terkait Pungli di sekolah, Gubernur juga menyinggung terkait bila ada oknum dari Dinas Pendidikan sebagai sektor utama penanggungjawab penyelenggara pendidikan melakukan PUNGLI dan/atau permintaan dana ke pihak sekolah dengan tujuan kepentingan pribadi, agar segera melaporkan ke Gubernur untuk diambil tindakan.
“Saya tegaskan, tidak ada pungutan dan tidak ada permintaan dana. Apalagi mengatasnamakan Pemprov melalui dinas terkait, jika ada laporkan. Jika terbukti saya akan tindak tegas sesuai peraturan bahkan hingga pemecatan kepada pejabat yang bersangkutan,” pungkasnya.
Hadir sebagai nara sumber pada FGD tersebut mewakili Polda Kalteng Kaur Bin OP Satreskim Polres Kotim Nana Rusyana dan Auditor Ahli Madya Alfian dari Inspektorat Provinsi Kalteng
Hadir pula, Asisten dan Staf Ahli Gubernur Kalteng terkait, serta Kepala Perangkat Daerah Provinsi terbatas. (pri/mmckalteng)