29.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Inspektorat Kalteng Klaim Tidak Ada Kasus Pungli Selama 2022

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Saring mengatakan, kasus pungutan liar (pungli) yang ditangani oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli selama 2022 nihil. Alasannya, karena Satgas Saber Pungli mengedepankan pencegahan.

Itu  disampaikannya kepada awak media usai menggelar rapat pembahasan dan sosialisasi anggaran Satgas Saber Pungli Tahun 2023 di Aula Kantor Inspektorat Provinsi Kalteng, Selasa (28/2).

“Karena kita mengedepankan pencegahan, kasus yang ditangani 2022 itu tidak ada. Jadi tidak ada sampai jadi kasus, karena kita mengedepankan ke pencegahan,” ujarnya kepada awak media.

Sektor yang menjadi perhatian Inspektorat dan Satgas Saber Pungli, sambung Saring yakni sektor pelayanan publik. Seperti Samsat, Pelayanan perizinan, di pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga :  Cabut HTI di Kalteng yang Tidak Aktif

“Kita mengedepankan pencegahan, jadi masih dilakukan pembinaan. Kecuali dilakukan pembinaan memang gak bisa dan mempunyai unsur pidana, tidak menutup kemungkinan akan diproses pidana,” bebernya.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Saring mengatakan, kasus pungutan liar (pungli) yang ditangani oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli selama 2022 nihil. Alasannya, karena Satgas Saber Pungli mengedepankan pencegahan.

Itu  disampaikannya kepada awak media usai menggelar rapat pembahasan dan sosialisasi anggaran Satgas Saber Pungli Tahun 2023 di Aula Kantor Inspektorat Provinsi Kalteng, Selasa (28/2).

“Karena kita mengedepankan pencegahan, kasus yang ditangani 2022 itu tidak ada. Jadi tidak ada sampai jadi kasus, karena kita mengedepankan ke pencegahan,” ujarnya kepada awak media.

Sektor yang menjadi perhatian Inspektorat dan Satgas Saber Pungli, sambung Saring yakni sektor pelayanan publik. Seperti Samsat, Pelayanan perizinan, di pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga :  Cabut HTI di Kalteng yang Tidak Aktif

“Kita mengedepankan pencegahan, jadi masih dilakukan pembinaan. Kecuali dilakukan pembinaan memang gak bisa dan mempunyai unsur pidana, tidak menutup kemungkinan akan diproses pidana,” bebernya.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru