DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat paripurna ke-7 masa sidang I tahun sidang 2023 di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Rabu (22/2).
DPRD Palangka Raya bersama OPD lingkup Pemko Palangka Raya membahas perumusan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan.
Sebagai upaya menjaga keindahan dan estetika Kota Palangka Raya khususnya di daerah Jekan Raya, Kecamatan Jekan Raya melakukan sosialisasi Peraturan Daerah nomor empat tahun 2013 kepada Pedagang Kreatif Lapangan (PKL).