Sebagai upaya menjaga keindahan dan estetika Kota Palangka Raya khususnya di daerah Jekan Raya, Kecamatan Jekan Raya melakukan sosialisasi Peraturan Daerah nomor empat tahun 2013 kepada Pedagang Kreatif Lapangan (PKL).
Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Doni mengatakan, dalam penetapan sebuah produk bertujuan untuk menciptakan tata Kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan dinamika hukum dalam masyarakat.