31 C
Jakarta
Thursday, December 5, 2024

Pemprov Kalteng Sampaikan Pidato Pengantar Tiga Raperda ke DPRD, Begini Isinya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Nuryakin menyampaikan pidato pengantar gubernur ke DPRD terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) provinsi Kalteng. Itu disampaikan dalam rapat paripurna ke 7 masa sidang II tahun sidang 2024 di ruangan rapat paripurna DPRD Kalteng, Selasa (9/7).

Tiga raperda tersebut yakni raperda tetang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Kalteng nomor 2 tahun 2021 tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng pada perseroan terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng.

Kemudian raperda tentang perubahan kelima atas perda provinsi daerah tingkat I Kalteng nomor 10 tahun 1994 tentang pembentukan perusahaan daerah Banama Tingang Makmur. Yang ketiga Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalteng Tahun 2025-2045.

Nuryakin mengatakan, dalam rangka memperkuat struktur permodalan, meningkatkan ketahanan kelembagaan dan kemampuan penyangga terhadap krisis keuangan dan ekonomi, dan meningkatkan layanan kepada masyarakat guna mendorong perekonomian dan pendapatan daerah, Pemprov Kalteng melakukan penambahan penyertaan modal untuk memenuhi modal inti.

”Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada PT Bank pembangunan Daerah Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Dia menerangkan, penambahan penyertaan modal tersebut terdiri dari penambahan penyertaan modal berupa uang sebesar Rp 523.000.000.000,00 dan tanah dan atau bangunan atau inbreng senilai Rp 175.000.000.000,00.

Baca Juga :  Seminar Ketahanan Pangan, Pemprov Kalteng Bahas Program Food Estate

”Dimana telah terealisasi keseluruhan penyertaan modal berupa uang hingga Tahun 2024,” terangnya.

Lebih lanjut Nuryakin menerangkan, mengingat tanah dan bangunan yang direncanakan menjadi modal dalam bentuk aset oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengalami perubahan alih fungsi peruntukan, dan selain itu mempertimbangkan spirit dan tujuan peningkatan modal inti sesuai Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020.

Oleh karena itu, dia menyarankan agar sebaiknya pemenuhan modal Pemprov Kalteng dapat dilakukan dalam bentuk tunai.

”Sehingga secara efektif dapat mendukung kemampuan Bank dalam melakukan ekspansi bisnis dan mencegah serta mengurangi risiko yang timbul. Oleh karena itu, diperlukan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tersebut, untuk mengatur penyertaan modal oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” imbuhnya.

Terkait tentang perubahan kelima atas perda provinsi daerah tingkat I Kalteng nomor 10 tahun 1994 tentang pembentukan perusahaan daerah Banama Tingang Makmur, ungkap Nuryakin didasari oleh adanya penambahan penyertaan modal hingga Tahun 2019 sebesar Rp 10.000.000.000. Itu dengan rincian penyaluran Rp 5.000.000.000 pada Tahun 2014 sesuai PERDA Nomor 6 Tahun 2013 dan penyaluran Rp 5.000.000.000 pada Tahun 2019 sesuai PERDA Nomor 9 Tahun 2019.

”Penyaluran penyertaan modal ini belum termuat dalam Perda PERDA Nomor 9 Tahun 2019, sehingga terdapat selisih dalam pelaporan setoran penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kepada Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur,” imbuhnya.

”Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengajukan kembali Perubahan Ke-5 PERDA Nomor 10 Tahun 1994 sehingga penyaluran penyertaan modal yang telah disalurkan dapat dicatat dan diakui dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” terangnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Terus Benahi Jalan Dalam Kota

Nuryakin mengungkapkan, persetujuan dan penetapan Raperda RPJPD Provinsi Kalteng Tahun 2025-2045 dilaksanakan paling lambat Minggu Pertama bulan Agustus Tahun 2024.

”Kita mengharapkan RPJPD Provinsi Kalteng ini dapat ditetapkan paling lambat tanggal 30 atau 31 Juli 2024,” terangnya.

Dia menjelaskan, pembangunan Kalteng Tahun 2025-2045 mengacu Pada Visi yang terdapat pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 “Indonesia Emas 2045” yaitu Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.

”Sedangkan untuk Provinsi Kalimantan Tengah mengusung Visi : Kalimantan Tengah Tangguh 2045: Bermartabat, Berkah, Maju, dan Berkelanjutan,” jelasnya.

Dia menerangkan, RPJPD Provinsi Kalteng Tahun 2025-2045 mengusung 5 sasaran visi, guna Mendukung Visi Kalteng Tangguh 2045, yaitu Peningkatan Pendapatan Per Kapita, Pengentasan Kemiskinan dan Ketimpangan Kepemimpinan Berintegritas, Peningkatan Daya Saing SDM, dan, Penurunan Emisi GRK Menuju Net Zero Emission.

”Diharapkan juga bagi kabupaten atau kota, agar dapat menyelaraskan dokumen RPJPD nya terhadap dokumen RPJPN maupun dokumen RPJPD Provinsi Kalteng Tahun 2025-2045, dikarenakan kabupaten atau kota merupakan agregat ketercapaian indikator Provinsi maupun nasional, sesuai dengan SE Nomor 050/612/1|/Bappelitbang tanggal 31 Mei 2024 tentang Penyelarasan RPJPD Kabupaten/Kota dengan RPJPD Provinsi Kalteng Tahun 2025-2045,” harapnya. (hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Nuryakin menyampaikan pidato pengantar gubernur ke DPRD terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) provinsi Kalteng. Itu disampaikan dalam rapat paripurna ke 7 masa sidang II tahun sidang 2024 di ruangan rapat paripurna DPRD Kalteng, Selasa (9/7).

Tiga raperda tersebut yakni raperda tetang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Kalteng nomor 2 tahun 2021 tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng pada perseroan terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng.

Kemudian raperda tentang perubahan kelima atas perda provinsi daerah tingkat I Kalteng nomor 10 tahun 1994 tentang pembentukan perusahaan daerah Banama Tingang Makmur. Yang ketiga Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalteng Tahun 2025-2045.

Nuryakin mengatakan, dalam rangka memperkuat struktur permodalan, meningkatkan ketahanan kelembagaan dan kemampuan penyangga terhadap krisis keuangan dan ekonomi, dan meningkatkan layanan kepada masyarakat guna mendorong perekonomian dan pendapatan daerah, Pemprov Kalteng melakukan penambahan penyertaan modal untuk memenuhi modal inti.

”Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada PT Bank pembangunan Daerah Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Dia menerangkan, penambahan penyertaan modal tersebut terdiri dari penambahan penyertaan modal berupa uang sebesar Rp 523.000.000.000,00 dan tanah dan atau bangunan atau inbreng senilai Rp 175.000.000.000,00.

Baca Juga :  Seminar Ketahanan Pangan, Pemprov Kalteng Bahas Program Food Estate

”Dimana telah terealisasi keseluruhan penyertaan modal berupa uang hingga Tahun 2024,” terangnya.

Lebih lanjut Nuryakin menerangkan, mengingat tanah dan bangunan yang direncanakan menjadi modal dalam bentuk aset oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengalami perubahan alih fungsi peruntukan, dan selain itu mempertimbangkan spirit dan tujuan peningkatan modal inti sesuai Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020.

Oleh karena itu, dia menyarankan agar sebaiknya pemenuhan modal Pemprov Kalteng dapat dilakukan dalam bentuk tunai.

”Sehingga secara efektif dapat mendukung kemampuan Bank dalam melakukan ekspansi bisnis dan mencegah serta mengurangi risiko yang timbul. Oleh karena itu, diperlukan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tersebut, untuk mengatur penyertaan modal oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” imbuhnya.

Terkait tentang perubahan kelima atas perda provinsi daerah tingkat I Kalteng nomor 10 tahun 1994 tentang pembentukan perusahaan daerah Banama Tingang Makmur, ungkap Nuryakin didasari oleh adanya penambahan penyertaan modal hingga Tahun 2019 sebesar Rp 10.000.000.000. Itu dengan rincian penyaluran Rp 5.000.000.000 pada Tahun 2014 sesuai PERDA Nomor 6 Tahun 2013 dan penyaluran Rp 5.000.000.000 pada Tahun 2019 sesuai PERDA Nomor 9 Tahun 2019.

”Penyaluran penyertaan modal ini belum termuat dalam Perda PERDA Nomor 9 Tahun 2019, sehingga terdapat selisih dalam pelaporan setoran penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kepada Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur,” imbuhnya.

”Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengajukan kembali Perubahan Ke-5 PERDA Nomor 10 Tahun 1994 sehingga penyaluran penyertaan modal yang telah disalurkan dapat dicatat dan diakui dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” terangnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Terus Benahi Jalan Dalam Kota

Nuryakin mengungkapkan, persetujuan dan penetapan Raperda RPJPD Provinsi Kalteng Tahun 2025-2045 dilaksanakan paling lambat Minggu Pertama bulan Agustus Tahun 2024.

”Kita mengharapkan RPJPD Provinsi Kalteng ini dapat ditetapkan paling lambat tanggal 30 atau 31 Juli 2024,” terangnya.

Dia menjelaskan, pembangunan Kalteng Tahun 2025-2045 mengacu Pada Visi yang terdapat pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 “Indonesia Emas 2045” yaitu Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.

”Sedangkan untuk Provinsi Kalimantan Tengah mengusung Visi : Kalimantan Tengah Tangguh 2045: Bermartabat, Berkah, Maju, dan Berkelanjutan,” jelasnya.

Dia menerangkan, RPJPD Provinsi Kalteng Tahun 2025-2045 mengusung 5 sasaran visi, guna Mendukung Visi Kalteng Tangguh 2045, yaitu Peningkatan Pendapatan Per Kapita, Pengentasan Kemiskinan dan Ketimpangan Kepemimpinan Berintegritas, Peningkatan Daya Saing SDM, dan, Penurunan Emisi GRK Menuju Net Zero Emission.

”Diharapkan juga bagi kabupaten atau kota, agar dapat menyelaraskan dokumen RPJPD nya terhadap dokumen RPJPN maupun dokumen RPJPD Provinsi Kalteng Tahun 2025-2045, dikarenakan kabupaten atau kota merupakan agregat ketercapaian indikator Provinsi maupun nasional, sesuai dengan SE Nomor 050/612/1|/Bappelitbang tanggal 31 Mei 2024 tentang Penyelarasan RPJPD Kabupaten/Kota dengan RPJPD Provinsi Kalteng Tahun 2025-2045,” harapnya. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru